Ilustrasi
Ilustrasi

Tempat Hiburan Malam di Solo Penyesuaian Jam Operasional selama Ramadan

Triawati Prihatsari • 07 Maret 2024 15:45
Solo: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo mengatur jam operasional sejumah usaha di Kota Solo selama Ramadan 1445 Hijriyah/2024. Regulasi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Nomor PE 02.02/806/2024 tentang ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan ramadhan 1445 H di Kota Solo tahun 2024.
 
"Sebenarnya regulasi ini rutin setiap tahun ya. Tapi kìta terus mengingatkan, terutama pada penyelenggara urusan pariwisata. Salah satunya mengatur jam operasionalnya selama Ramadan," ujar Kabid Destinasi dan Pemasaran Wisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo Gembong Hadiwibowo, di Solo, Kamis, 7 Maret 2024. 
 
Selama Ramadan, usaha jasa makanan yang diatur jam operasionalnya adalah bar atau rumah minum. Bar atau rumah minum diimbau buka pukul 21.00-01.00 WIB. 
 
Baca juga: Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Mulai Puasa Ramadan Besok

Kemudian pada tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir diharuskan tutup. Lalu tempat usaha makan yang menyuguhkan penampilan musik diminta dihentikan sementara.

"Kegiatan hiburan seperti kelab malam, diskotek, pub, karaoke dan rumah pijat ada aturan sendiri. Kelab malam dan pub buka pukul 21.00-01.00 WIB. Rumah pijat pukul 09.00-17.00 WIB kemudian break dulu, buka lagi pukul 20.00-22.00 WIB," imbuhnya.
 
Sedangkan untuk karaoke buka pukul 11.00-01.00 WIB, serta kelab malam diminta menutup operasional  pada tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir Ramadan.
 
"Spa juga demikian, jam bukanya 09.00-17.00 WIB. Kemudian break dan lanjut lagi pukul 20.00-22.00 WIB. Seperti yang lain, tujuh hari pertama dan tujuh hari terakhir Ramadan istirahat," jelas dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan