ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Siswi SD di Bogor jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Fatha Annisa • 18 November 2023 10:11
Jakarta: Begal payudara kembali beraksi. Kali ini, korban dari pelecehan seksual ini adalah seorang siswi SD di kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengaku hanya iseng melakukan aksi bejatnya itu. 
 
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mengendarai sepeda motor di sebuah gang sempit di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Tak lama setelahnya, seorang siswi sekolah dasar (SD) berjalan kaki di gang tersebut untuk berangkat sekolah. 
 
Pelaku yang sengaja menunggu di tikungan gang pun berpapasan dengan siswi SD tersebut. Pelaku lalu melakukan aksi bejatnya, yakni memegang payudara korban dan langsung bergegas kabur. 
 
Guru korban, V (28) mengungkapkan korban tidak mengenal pelaku. Ia mengatakan akibat kejadian tersebut, siswinya mengalami trauma psikis. Korban menangis dan mengurung diri.
 
“Korban datang duluan, ketika saya tiba, korban menangis. Saya tanya kenapa, teman-temannya jawab korban diremas bagian payudaranya,” jelas V. 
 
Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Ciledug Ditangkap

 

Pelaku Ditangkap

Aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyidikan setelah mendapat laporan atas kasus ini. Pihak kepolisian pun berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya. 
 
Pelaku berinisial SF (26), warga Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Pelaku merupakan Office Boy (OB) di sekolah menengah atas (SMA) di Bogor. Pria yang sudah berkeluarga itu mengaku, ia melakukan aksinya hanya karena iseng. 
 
Kepada polisi, pelaku mengaku melewati gang sempit itu untuk menghindari macet. Namun, polisi akan terus melakukan pemeriksaan. Polisi menduga, SF sudah merencanakan aksinya. 
 
“Pemeriksaan masih berlanjut. Kemudian mengenai berapa kali pelaku melakukan aksinya belum diketahui dan masih dalam pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila. 
 
Baca juga: Begal Payudara di Tapanuli Utara Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

 
Akibat perbuatannya, SF dijerat Pasal  76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 
 
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar," kata Rizka.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan