Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online. Itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridhana, mengatakan himbauan larangan judi online bagi ASN tidak hanya melalui surat edaran. Pada aplikasi presensi bagi ASN juga terselip kalimat himbauan untuk tidak bermain judi online.
"Di aplikasi presensi seluruh pegawai PNS (pegawai negeri sipil) dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ada himbauannya juga. Hari ini surat edaran tentang itu (judi online) sudah kami buat," kata Sridhana di Jepara, Senin, 24 Juni 2024.
Hingga kini BKD Jepara belum menerima laporan adanya ASN yang kerap atau kecanduan judi online. Bila nantinya ada ASN yang terbukti bermain judi online, sanksi kepegawaian akan diterapkan.
"Sanksinya seperti apa, nanti akan kami lihat dulu pelanggarannya. Yang jelas sampai saat ini kami belum menerima laporan," jelas Sridhana.
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat
judi online. Itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridhana, mengatakan himbauan larangan judi online bagi ASN tidak hanya melalui surat edaran. Pada aplikasi presensi bagi ASN juga terselip kalimat himbauan untuk tidak bermain judi online.
"Di aplikasi presensi seluruh pegawai PNS (pegawai negeri sipil) dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ada himbauannya juga. Hari ini surat edaran tentang itu (judi online) sudah kami buat," kata Sridhana di Jepara, Senin, 24 Juni 2024.
Hingga kini BKD Jepara belum menerima laporan adanya ASN yang kerap atau kecanduan judi online. Bila nantinya ada ASN yang terbukti bermain judi online, sanksi kepegawaian akan diterapkan.
"Sanksinya seperti apa, nanti akan kami lihat dulu pelanggarannya. Yang jelas sampai saat ini kami belum menerima laporan," jelas Sridhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)