Mamuju: Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar tidak terlibat dengan judi dalam jaringan (daring) atau online.
"Masalah perjudian sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo. Jadi, saya meminta agar seluruh ASN di Sulbar, tidak terlibat dalam berbagai bentuk perjudian, khususnya judi daring," kata Bahtiar, di Mamuju, Senin, 24 Juni 2024.
Bahtiar menekankan tidak mentolerir ASN yang terlibat judi daring dan meminta kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulbar melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN.
Persoalan judi daring kata Bahtiar menjadi permasalahan di setiap daerah, dan sebagaimana kebijakan nasional, setiap pemerintah daerah harus mengambil peran mencegah hal-hal yang bisa merusak moral kepribadian ASN.
"Seluruh pimpinan instansi pemerintah daerah harus melakukan upaya pencegahan, pembinaan dan penindakan secara tegas kepada setiap potensi keterlibatan ASN dalam judi daring di wilayah Sulbar," jelas Bahtiar.
Dia menyampaikan larangan bagi ASN terlibat judi daring tersebut selain untuk melindungi ASN, juga melindungi keluarga dari dampak yang ditimbulkan akibat judi daring tersebut.
"Zero toleransi hal yang merusak moral kepribadian ASN. Kebijakan ini untuk melindungi ASN dan keluarga dari bahaya judi daring," ungkapnya.
Mamuju: Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu agar tidak terlibat dengan
judi dalam jaringan (daring) atau online.
"Masalah perjudian sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo. Jadi, saya meminta agar seluruh ASN di Sulbar, tidak terlibat dalam berbagai bentuk perjudian, khususnya judi daring," kata Bahtiar, di Mamuju, Senin, 24 Juni 2024.
Bahtiar menekankan tidak mentolerir ASN yang terlibat judi daring dan meminta kepada setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sulbar melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN.
Persoalan judi daring kata Bahtiar menjadi permasalahan di setiap daerah, dan sebagaimana kebijakan nasional, setiap pemerintah daerah harus mengambil peran mencegah hal-hal yang bisa merusak moral kepribadian ASN.
"Seluruh pimpinan instansi pemerintah daerah harus melakukan upaya pencegahan, pembinaan dan penindakan secara tegas kepada setiap potensi keterlibatan ASN dalam judi daring di wilayah Sulbar," jelas Bahtiar.
Dia menyampaikan larangan bagi ASN terlibat judi daring tersebut selain untuk melindungi ASN, juga melindungi keluarga dari dampak yang ditimbulkan akibat judi daring tersebut.
"Zero toleransi hal yang merusak moral kepribadian ASN. Kebijakan ini untuk melindungi ASN dan keluarga dari bahaya judi daring," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)