Konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polresta Malang Kota, Kamis 11 Januari 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi di Polresta Malang Kota, Kamis 11 Januari 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

Kronologi Lengkap Mutilasi di Malang, Hingga Potongan Tubuh Korban Disebar di 3 Tempat

Daviq Umar Al Faruq • 11 Januari 2024 18:49
Malang: Seorang terapis pijat berinisial ARA, 39, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai dengan mutilasi. Korban dalam kasus ini ialah seorang pengusaha kafe berinisial AP, 34, warga Kota Surabaya.
 
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2023 lalu. Saat itu, pelaku ARA dan korban AP saling mengenal lewat aplikasi percakapan Tinder.
 
"Jadi di Tinder itu pelaku mengiklankan membuka jasa pijat dan juga ada jasa ilmu gaib atau jasa guna-guna. Kemudian korban yang melihat iklan tersebut menghubungi pelaku melalui nomor WA (WhatsApp) yang tercantum pada aplikasi Tinder tersebut," katanya saat konferensi pers, Kamis 11 Januari 2024.

Selanjutnya pada 13 Juni 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktik pelaku yaitu di sebuah indekos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di sana, korban bertransaksi dengan pelaku terkait jasa guna-guna tersebut.
 
"Korban memberikan uang di awal ketika bertemu sejumlah Rp300 ribu untuk jasa tersebut," imbuhnya.
 
Selang beberapa bulan, tepatnya pada 13 Oktober 2023, korban kembali menghubungi pelaku lantaran jasa guna-guna yang dia pesan tidak berhasil. Pada 15 Oktober 2023 malam, pelaku dan korban kembali bertemu di tempat praktik pelaku di Jalan Sawojajar.
 
"Korban bermaksud untuk komplain, kenapa ritual yang sudah dilaksanakan atau guna-gunanya tidak berhasil," bebernya.
 
Saat pertemuan tersebut, terjadilah cekcok hingga baku pukul antara korban dengan pelaku. Awalnya korban memukul pelaku, kemudian dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban, sehingga hidung korban mengeluarkan darah.
 
"Kemudian pelaku mengambil senjata tajam berupa celurit yang sudah sebelumnya diletakkan di bawah wastafel kos-kosan. Lalu dibacokan dua kali sehingga pada bagian leher, sehingga korban roboh kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.
 
Keesokan harinya usai kejadian itu, tepatnya pada 16 Oktober 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku pergi ke Pasar Besar Kota Malang untuk membeli pisau. Danan menyebutkan bahwa pisau itu digunakan oleh pelaku untuk memotong tubuh korban menjadi sembilan bagian.
 
"Mutilasi dilakukan selama kurang lebih pukul 08.00 WIB pagi selesai pukul 16.00 WIB sore," ujarnya.
 
Baca: Polisi Masih Cari Sebagian Potongan Tubuh Pengusaha Kafe Korban Mutilasi
 
Selanjutnya, bagian-bagian tubuh korban tersebut dimasukkan ke dalam tiga buah kantong kresek berukuran besar. Keesokan harinya pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB pagi, pelaku membuang potongan-potongan tubuh korban tersebut.
 
"Potongan pertama yang berisikan badan atau torso tubuh bagian tengah dibuang ke Sungai Bango dengan cara dikeluarkan dari kresek sehingga hanyut ke dalam aliran Sungai Bango. Kemudian pelaku kembali lagi ke kos-kosan untuk mengambil kresek kedua yang berisikan sisa bagian tubuh kemudian dibuang ke Sungai Bango juga," terangnya.
 
Pelaku kemudian mengambil kresek terakhir yang berisikan potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki lalu dikuburkan di bantaran Sungai Bango. Untuk pisau dan pakaian korban juga dibuang oleh pelaku di aliran Sungai Bango. 
 
Tak hanya itu, pelaku pun berusaha untuk menghilangkan jejak dari aksi kejinya tersebut dengan membersihkan barang milik korban berupa HP dan laptop. Mobil milik korban yang ditinggalkan di dekat tempat kejadian pun dipindahkan oleh pelaku.
 
"Kemudian untuk laptop dan juga HP milik korban dihancurkan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di Sulfat," tuturnya.

Penangkapan Pelaku Mutilasi

Danang menerangkan, kasus ini mulai terkuak saat keluarga korban melapor ke Polda Jawa Timur terkait adanya seorang anggota keluarganya yang hilang pada 15 Oktober 2023. Korban saat itu diketahui sedang berada di sekitar wilayah Kota Malang.
 
"Kemudian kita tindaklanjuti dan kami menemukan ada mobil korban di situ (sekitar TKP). Kita sempat membawa tim K9 anjing pelacak dan memang berputar-putar di sekitaran TKP kejadian," katanya.
 
Saat itu, anggota Polresta Malang Kota masih belum memiliki cukup saksi maupun petunjuk untuk menunjukkan siapa yang melakukan tindak pidana terhadap korban. Namun setelah pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini akhirnya terungkap.
 
"Jadi terungkapnya adalah ketika ada penambahan saksi-saksi, ada yang menyatakan ataupun ada yang melihat bahwasanya korban terakhir ditemui datang ke tempat pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya," tegasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun hingga seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan