Majalengka: Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku penggelapan produk makanan berupa krimer kental manis sebanyak satu kontainer, pada Desember 2022.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, para pelaku menggelapkan krimer kental manis sebanyak 1.000 karton.
Menurut Edwin, peristiwa itu bermula saat YS, sopir kontainer yang bekerja sebagai pengirim krimer kental manis, ditugaskan mengirim barang tersebut dari Surabaya ke PT Indocmarco Ujung Berung Bandung.
Namun ditengah perjalanan, tepatnya di SPBU Desa Kasokandel Majalengka, pelaku malah memindahkan barang tersebut ke kendaraan tronton yang dibawa oleh NN dan I.
"Tronton diparkirkan berdampingan dengan kontainer yang membawa susu krimer, kemudian dipindah," ujar Edwin, Kamis, 23 Februari 2023.
Susu krimer yang sudah dipindahkan ke tronton, dibawa oleh NN dan I untuk diantarkan kepada pelaku BOS yang bertugas menjual kembali barang hasil penggelapan.
Oleh BOS, krimer kental manis itu berhasil dijual dengan harga Rp200 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada pelaku lain dengan nilai yang berbeda.
Pelaku utama yaitu YS, mendapatkan bagian Rp75 juta, BOS mendapatkan Rp60 juta, I mendapatkan bagian Rp21 juta, NN mendapatkan Rp21 juta dan AN alias Abah mendapatkan Rp9,5 juta.
"Abah ini, mendapatkan bagian Rp9,5 juta dan berperan menjanjikan secara spiritual, agar para pelaku tidak tertangkap polisi," ujar Edwin.
Polisi, ujar Erwin, berhasil menangkap YS, NN, dan AN pada pertengahan Februari 2023. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu I dan BOS, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp590 juta, sedangkan Para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 372 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Majalengka: Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, meringkus tiga pelaku penggelapan produk makanan berupa
krimer kental manis sebanyak satu kontainer, pada Desember 2022.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, para pelaku menggelapkan krimer kental manis sebanyak 1.000 karton.
Menurut Edwin, peristiwa itu bermula saat YS, sopir kontainer yang bekerja sebagai pengirim krimer kental manis, ditugaskan mengirim barang tersebut dari Surabaya ke PT Indocmarco Ujung Berung Bandung.
Namun ditengah perjalanan, tepatnya di SPBU Desa Kasokandel Majalengka, pelaku malah memindahkan barang tersebut ke kendaraan tronton yang dibawa oleh NN dan I.
"Tronton diparkirkan
berdampingan dengan kontainer yang membawa susu krimer, kemudian dipindah," ujar Edwin, Kamis, 23 Februari 2023.
Susu krimer yang sudah dipindahkan ke tronton, dibawa oleh NN dan I untuk diantarkan kepada pelaku BOS yang bertugas menjual kembali barang hasil penggelapan.
Oleh BOS, krimer kental manis itu berhasil dijual dengan harga Rp200 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada pelaku lain dengan nilai yang berbeda.
Pelaku utama yaitu
YS, mendapatkan bagian Rp75 juta, BOS mendapatkan Rp60 juta, I mendapatkan bagian Rp21 juta, NN mendapatkan Rp21 juta dan AN alias Abah mendapatkan Rp9,5 juta.
"Abah ini, mendapatkan bagian Rp9,5 juta dan berperan menjanjikan secara spiritual, agar para pelaku tidak tertangkap polisi," ujar Edwin.
Polisi, ujar Erwin, berhasil menangkap YS, NN, dan AN pada pertengahan Februari 2023. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu I dan BOS, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp590 juta, sedangkan Para pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara, karena dianggap melanggar
Pasal 372 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)