Direktur Utama Perum Bulog Komjen (Purn) Bud Waseso bersama Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengungkap praktek kecurangan dengan mengemas ulang beras Bulog ke karung merek lain.
Direktur Utama Perum Bulog Komjen (Purn) Bud Waseso bersama Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengungkap praktek kecurangan dengan mengemas ulang beras Bulog ke karung merek lain.

Oplos Beras Bulog, Polda Banten Ringkus 7 Orang

Hendrik Simorangkir • 10 Februari 2023 17:55
Tangerang: Satgas Pangan Polda Banten meringkus tujuh pelaku praktik kecurangan mengoplos beras Bulog ke karung merek lain.
 
"Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh pelaku dalam kurun waktu 2 hari. Ketujuhnya ditangkap di tempat berbeda yakni HS, 36; TL, 39; AL, 58; BR, 31; FR, 42; HM, 66; dan ID, 30," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Jumat, 10 Februari 2023.
 
Didik menuturkan, motif yang dilakukan oleh para pelaku dalam praktik pengemasan beras bulog ke kemasan merek lain untuk mencari keuntungan pribadi.

"Selain itu pelaku juga mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, dan monopoli sistem dagang," jelasnya.
 
Didik menjelaskan, berdasarkan hasil ungkap tersebut pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni 350 ton beras Bulog yang sudah dikemas ulang maupun belum. 
 
Baca juga: Operasi Pasar Bakti di Medan, Jokowi Tegaskan Untuk Tetap Kontrol Mikro

"Ada juga yang kita sita 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8 ribu karung bekas beras Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek, dan 50 bundel nota penjualan dan surat jalan," katanya.
 
Saat ini, Didik menambahkan, perkara tersebut masih dikembangkan oleh tim Satgas Pangan Polda Banten, untuk dapat mengungkap semua pelaku yang terlibat.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
 
Sementara, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto menegaskan akan menindak tegas praktik kecurangan tersebut.
 
"Kepada masyarakat jika menemukan praktek seperti ini, jangan takut untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui layanan aplikasi 110, dan kami akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya," kata Rudy.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan