Sahat Tua P. Simanjuntak, terdakwa korupsi dana hibah Pemprov Jatim saat menjalani sidang tuntutan di Tipikor Surabaya.
Sahat Tua P. Simanjuntak, terdakwa korupsi dana hibah Pemprov Jatim saat menjalani sidang tuntutan di Tipikor Surabaya.

Terlibat Korupsi, Wakil Ketua DPRD Jatim Dituntut 12 Tahun Penjara

Amaluddin • 08 September 2023 13:20
Surabaya: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak, terdakwa korupsi dana hibah 12 tahun penjara. Sementara staf ahli Sahat bernama Rusdi, dituntut empat tahun penjara.
 
"Selain hukuman penjara, hak politik saudara Sahat Tua P Simandjuntak dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara," kata Jaksa KPK Arif Suharmanto, saat sidang tuntutan di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 8 September 2023.
 
Dalam sidang tuntutan itu, Sahat dijerat Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintahan bersih dari korupsi, memberantas tindak pidana korupsi, serta terdakwa belum mengembalikan uang hasil dari dikorupsi.
 
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," katanya.
 
Baca: Dijadwalkan Ulang, Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK pada 14 September

Dengan hal ini, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun hukuman penjara. Selain itu, Sahat wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan.
 
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan pidana penjara selama enam tahun," ujarnya.
 
"Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuhnya
 
Usai tuntutan itu, Sahat Tua P Simandjuntak maupun kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar, dan memilih langsung meninggalkan wartawan yang telah menunggu. 
 
Sementara itu, JPU Arif mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar, terbukti diterima terdakwa Sahat melalui Rusdi," ujar Arif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan