Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Dijadwalkan Ulang, Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK pada 14 September

Candra Yuri Nuralam • 08 September 2023 07:34
Jakarta: Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mangkir saat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 September 2023. Keterangan Dahlan dibutuhkan untuk mendalami dugaan rasuah terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero pada 2011 sampai 2021.
 
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci alasan Dahlan mangkir kemarin. Permintaan keterangan dijadwalkan pekan depan.

"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis, 14 September 2023, pekan depan," ucap Ali.
 
KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
 
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
 
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
 
Baca Juga: KPK Periksa 2 Menteri Era SBY Sekaligus

KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
 
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
 
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan