Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek pabrik ekstasi di Tangerang
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek pabrik ekstasi di Tangerang

Polisi Temukan Berbagai Jenis Bahan Pembuat Narkoba saat Grebek Pabrik Ekstasi Tangerang

Putri Purnama Sari • 02 Juni 2023 19:23
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggrebek pabrik ekstasi skala jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 1 Juni 2023.
 
Dari hasil penggerebekan ini, polisi menemukan berbagai jenis barang bukti seperti 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.
 
Polisi Temukan Berbagai Jenis Bahan Pembuat Narkoba saat Grebek Pabrik Ekstasi Tangerang
Barang bukti penggerebekan pabrik ekstasi di Tangerang. Istimewa

Sementara untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.
 
Baca juga: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Digerebek Polisi, Begini Kronologinya

 
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram.
 
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian wilayah Tangerang, Banten telah mengamankan dua pelaku pembuatan pil ekstasi di sebuah kawasan rumah mewah Tangerang. Kedua pelaku tersebut adalah TH, 39, dan N, 28. Selain itu tedapat juga dua pelaku lainnya yang saat ini masuk kedalam DPO (daftar pencarian orang).
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan