Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek pabrik ekstasi di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Banten, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggerebek pabrik ekstasi di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Digerebek Polisi, Begini Kronologinya

Putri Purnama Sari • 02 Juni 2023 18:55
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi skala jaringan internasional di Tangerang pada Kamis, 1 Juni 2023.
 
Pabrik ekstasi ini terletak di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
 

Kronologi Penggerebekan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan ini dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat-alat pencetak ekstasi.
 
"Kita mendapatkan informasi dari Bea Cukai bahwa ada mesin yang akan memproduksi atau menjadi laboratorium gelap produksi psikotropika," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto  dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 2 Juni 2023.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.
 
Baca juga: Polisi Buru 2 Pelaku Otak Utama Pabrik Ekstasi di Tangerang

Dari hasil pengembangan, diketahui barang tersebut dikirim ke wilayah Sindang Jaya. Kabupaten Tangerang. Setelah itu Bareskrim Polri langsung menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.
 

Terdapat 4 orang tersangka

Agus juga mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
 
"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," lanjutnya.
 
Baca juga: 2 Pelaku Dalam Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Tangerang Berperan Sebagai Peracik Obat
 
Para empat pelaku tersebut, dua orang dari Tangerang, Banten dan dua tersangka yang masuk DPO berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Semarang. 

Pabrik baru beroperasi 2 hari

Diketahui, pabrik di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama dua hari dan dalam setengah jam, pabrik tersebut bisa memproduksi 5000 butir. Polisi pun langsung menggerebek agar barang haram tersebut tidak beredar di pasaran.
 
"Ini diikuti terus perkembangannya sampai kita lakukan penangkapan. Baru dua hari ini berproduksi, karena dengan pertimbangan jangan sampai (masuk) pasar sehingga kita lakukan penindakan di dua lokasi secara serentak," pungkasnya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan