Jakarta: Kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung terus bergulir dan diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Rocky Gerung berdalih yang dikritik adalah jabatannya bukan pribadi seorang Presiden.
"Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurut Teddy, jabatan kepala negara atau Presiden melekat kepada personal atau pribadi. Jadi jika kritik berunsur hinaan kepada Presiden secara otomatis kata Teddy juga menyerang pribadinya.
"Seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal. Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat," jelas Teddy.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pengamat politik, Rocky Gerung. Meski demikian, Mahfud menyebut kasus tersebut tetap bisa diproses hukum meski statusnya delik aduan.
"Pak Jokowi tidak akan mengadu, tidak ada pengaduan dari Pak Jokowi. Tapi yang saya tahu pengaduannya bukan hanya delik aduan, tapi delik-delik lain yang sekarang sedang diproses hukum oleh aparat penegak hukum," kata Mahfud, dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Surabaya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski delik aduan, lanjut Mahfud, aduan bahkan laporan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky itu sudah banyak. Dengan demikian kasus tersebut bisa terus diproses.
Jakarta: Kasus
penghinaan kepada
Presiden Joko Widodo oleh pengamat politik Rocky Gerung terus bergulir dan diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Rocky Gerung berdalih yang dikritik adalah jabatannya bukan pribadi seorang Presiden.
"Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika
Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurut Teddy, jabatan kepala negara atau Presiden melekat kepada personal atau pribadi. Jadi jika kritik berunsur hinaan kepada Presiden secara otomatis kata Teddy juga menyerang pribadinya.
"Seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal. Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat," jelas Teddy.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pengamat politik, Rocky Gerung. Meski demikian, Mahfud menyebut kasus tersebut tetap bisa diproses hukum meski statusnya delik aduan.
"Pak Jokowi tidak akan mengadu, tidak ada pengaduan dari Pak Jokowi. Tapi yang saya tahu pengaduannya bukan hanya delik aduan, tapi delik-delik lain yang sekarang sedang diproses hukum oleh aparat penegak hukum," kata Mahfud, dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Surabaya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski delik aduan, lanjut Mahfud, aduan bahkan laporan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky itu sudah banyak. Dengan demikian kasus tersebut bisa terus diproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)