Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Meski Delik Aduan, Mahfud MD Sebut Kasus Rocky Gerung Tetap Bisa Diproses

Amaluddin • 08 Agustus 2023 15:50
Surabaya: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan pengamat politik, Rocky Gerung. Meski demikian, Mahfud menyebut kasus tersebut tetap bisa diproses hukum meski statusnya delik aduan.
 
"Pak Jokowi tidak akan mengadu, tidak ada pengaduan dari Pak Jokowi. Tapi yang saya tahu pengaduannya bukan hanya delik aduan, tapi delik-delik lain yang sekarang sedang diproses hukum oleh aparat penegak hukum," kata Mahfud, dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Surabaya, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Meski delik aduan, lanjut Mahfud, aduan bahkan laporan terkait dugaan penghinaan yang dilakukan Rocky itu sudah banyak. Dengan demikian kasus tersebut bisa terus diproses.
 
Baca: Mahfud MD Sebut 56% Masyarakat Khawatir Polarisasi Dampak Pemilu Kembali Terjadi

"Laporannya kan sudah banyak, bukan hanya delik adun. Saya gak tahu yang mana yang bisa ditindaklanjut di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani menyebut kalau sudah banyak laporan polisi maupun aduan terkait Rocky Gerung. Tak hanya tentang dugaan penginaan, ada 20 laporan polisi tentang penyebaran berita bohong.
 
Puluhan laporan itu terdiri dari dua laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Sumatera Utara, tujuh laporan di Kalimantan Timur, tiga laporan di Kalimantan Tengah dan dua laporan di Yogyakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan