Yogyakarta: Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapati informasi ada pemudik yang ditelantarkan PO bus. Pemudik tersebut semula hendak pulang kampung ke Jambi.
"Ada penumpang tak diantar ke tempat tujuan," kata kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti dihubungi, Rabu, 19 April 2023.
Ia mengatakan pemudik tersebut berangkat dari terminal Jombor, Kabupaten Sleman. Made mengaku sudah sempat mendatangi PO bus itu.
Dari informasi yang Made peroleh, penumpang tersebut protes karena harga tiket yang harus dibayar tak sesuai dengan fasilitas bus. Meski sempat mencoba naik, namun pemudik itu tak diantar sampai tujuan.
"Hasil penelusuran tim Gakkum, itu transportasi enggak berizin. Juga enggak ada trayek (ke Jambi)," kata dia.
Made mengatakan kendaraan tersebut ternyata tak layak jalan. Menurut dia, kendaraan itu harus memperbaiki catatan hasil ram cek.
Made meminta penumpang mengecek layak tidaknya tarif yang dipatok bus atau biro. Ia mengatakan tarif bus sudah diatur Kementerian Perhubungan, baik itu batas atas maupun batas bawah.
"Yang diatur AKAP kelas ekonomi. Yang eksekutif (taruf) terganggung fasilitas yang disediakan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (
DIY) mendapati informasi ada pemudik yang ditelantarkan PO bus. Pemudik tersebut semula hendak pulang kampung ke Jambi.
"Ada penumpang tak diantar ke tempat tujuan," kata kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti dihubungi, Rabu, 19 April 2023.
Ia mengatakan
pemudik tersebut berangkat dari terminal Jombor, Kabupaten Sleman. Made mengaku sudah sempat mendatangi PO bus itu.
Dari informasi yang Made peroleh, penumpang tersebut protes karena harga tiket yang harus dibayar tak sesuai dengan fasilitas bus. Meski sempat mencoba naik, namun pemudik itu tak diantar sampai tujuan.
"Hasil penelusuran tim Gakkum, itu transportasi enggak berizin. Juga enggak ada trayek (ke Jambi)," kata dia.
Made mengatakan kendaraan tersebut ternyata tak layak jalan. Menurut dia, kendaraan itu harus memperbaiki catatan hasil ram cek.
Made meminta penumpang mengecek layak tidaknya tarif yang dipatok bus atau biro. Ia mengatakan tarif bus sudah diatur Kementerian Perhubungan, baik itu batas atas maupun batas bawah.
"Yang diatur AKAP kelas ekonomi. Yang eksekutif (taruf) terganggung fasilitas yang disediakan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)