Bandar Lampung: Rencana pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 2023, menuai beragam pro dan kontra sejumlah warga Bandar Lampung. Terlebih, warung kecil nantinya tak bisa lagi menjual elpiji 3 kg alih-alih langsung beli ke subpenyalur resmi, seperti agen atau pangkalan.
Beberapa warga Bandar Lampung yang kontra akan hal itu menilai kebijakan tersebut membuat pembelian elpiji 3 kg nantinya bakal semakin ribet.
"Enggak setuju (enggak boleh beli di warung). Enggak tahu tempat pangkalannya, jadi makin susah kalau jalan malah lumayan jauh. Kalau lagi buru-buru, ribet belinya," kata Endang, warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa, 17 Januari 2023.
Dia mengaku tidak keberatan jika memang wajib menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg dengan syarat pembelian masih bisa dilakukan di warung-warung kecil.
Sedangkan Aulia, warga Telukbetung Selatan lainnya, juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, kebijakan baru itu hanya akan semakin membuat ribet mak-mak yang sedang masak terburu-buru.
"Ribet banget sih, kalau kehabisan gas pas lagi masak, pastinya ke warung yang terdekat. Apalagi jika belum selesai masak, gas sudah habis masa harus ke agen/pangkalan yang jauh dari rumah," keluhnya.
Berbeda dengan Endang, Aulia mengaku keberatan jika setiap pembelian gas elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP.
Senada dengan Aulia, warga Telukbetung lainnya bernama Yani juga mengatakan menunjukkan KTP saat pembelian gas 3 kg hanya akan mempersulit masyarakat. Selain itu, Yani takut data pribadinya berupa NIK dapat bocor.
"Pada intinya kami kan beli. Jangan dibikin susah terus enggak usah pakai KTP, bikin ribet. Ngeri KTP kan ada nomor NIK-nya. Kayak mau ambil bansos saja pakai KTP segala," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Rencana pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 2023, menuai beragam pro dan kontra sejumlah warga Bandar Lampung. Terlebih, warung kecil nantinya tak bisa lagi
menjual elpiji 3 kg alih-alih langsung beli ke subpenyalur resmi, seperti agen atau pangkalan.
Beberapa warga Bandar Lampung yang kontra akan hal itu menilai kebijakan tersebut membuat pembelian elpiji 3 kg nantinya bakal semakin ribet.
"Enggak setuju (enggak boleh beli di warung). Enggak tahu tempat pangkalannya, jadi makin susah kalau jalan malah lumayan jauh. Kalau lagi buru-buru, ribet belinya," kata Endang, warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa, 17 Januari 2023.
Dia mengaku tidak keberatan jika
memang wajib menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg dengan syarat pembelian masih bisa dilakukan di warung-warung kecil.
Sedangkan Aulia, warga Telukbetung Selatan lainnya, juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, kebijakan baru itu hanya akan semakin membuat ribet mak-mak yang sedang masak terburu-buru.
"Ribet banget sih, kalau kehabisan gas pas lagi masak, pastinya ke warung yang terdekat. Apalagi jika belum selesai masak, gas sudah habis masa harus ke agen/pangkalan yang jauh dari rumah," keluhnya.
Berbeda dengan Endang,
Aulia mengaku keberatan jika setiap pembelian gas elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP.
Senada dengan Aulia, warga Telukbetung lainnya bernama Yani juga mengatakan menunjukkan KTP saat pembelian gas 3 kg hanya akan mempersulit masyarakat. Selain itu, Yani takut data pribadinya berupa NIK dapat bocor.
"Pada intinya kami kan beli. Jangan dibikin susah terus enggak usah pakai KTP, bikin ribet. Ngeri KTP kan ada nomor NIK-nya. Kayak mau ambil bansos saja pakai KTP segala," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)