Banda Aceh: Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya mencatat sudah ada ribuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftar sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Amri AR, mengatakan BPUM merupakan bantuan modal kerja untuk meningkatkan produktivitas bagi usaha kecil.
"Sampai dengan akhir pendaftaran seleksi penerimaan BPUM, tercatat ada 5.670 UMKM di Aceh Barat Daya yang mendaftar," kata Amri AR di Banda Aceh, Senin, 12 September 2022.
Dia menjelaskan seleksi UMKM penerima BPUM dilakukan pemerintah pusat. Masing-masing UMKM yang dinyatakan lolos seleksi sebagai penerima akan menerima bantuan tersebut dengan nilai Rp600 ribu per pelaku UMKM.
"Kami hanya memfasilitasi pendaftaran UMKM yang akan mengikuti seleksi BPUM. Penetapan UMKM penerima BPUM dilakukan oleh kementerian terkait," jelas Amri AR.
Nantinya dana bantuan tersebut dikirim ke rekening bank masing-masing UMKM penerima. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal kerja untuk meningkatkan produktivitas guna memulihkan UMKM yang terdampak pandemi covid-19.
"Kami mengharapkan UMKM yang nantinya terpilih sebagai penerima BPUM memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk modal kerja, sehingga bisa meningkatkan produktivitas usaha," ujar Amri.
Banda Aceh: Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten
Aceh Barat Daya mencatat sudah ada ribuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (
UMKM) yang mendaftar sebagai penerima
bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Amri AR, mengatakan BPUM merupakan bantuan modal kerja untuk meningkatkan produktivitas bagi usaha kecil.
"Sampai dengan akhir pendaftaran seleksi penerimaan BPUM, tercatat ada 5.670 UMKM di Aceh Barat Daya yang mendaftar," kata Amri AR di Banda Aceh, Senin, 12 September 2022.
Dia menjelaskan seleksi UMKM penerima BPUM dilakukan pemerintah pusat. Masing-masing UMKM yang dinyatakan lolos seleksi sebagai penerima akan menerima bantuan tersebut dengan nilai Rp600 ribu per pelaku UMKM.
"Kami hanya memfasilitasi pendaftaran UMKM yang akan mengikuti seleksi BPUM. Penetapan UMKM penerima BPUM dilakukan oleh kementerian terkait," jelas Amri AR.
Nantinya dana bantuan tersebut dikirim ke rekening bank masing-masing UMKM penerima. Bantuan tersebut diberikan sebagai modal kerja untuk meningkatkan produktivitas guna memulihkan UMKM yang terdampak pandemi covid-19.
"Kami mengharapkan UMKM yang nantinya terpilih sebagai penerima BPUM memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk modal kerja, sehingga bisa meningkatkan produktivitas usaha," ujar Amri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)