Tenak sapi milik warga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah sembuh dari PMK, Rabu (22/6/2022). (FOTO ANTARA/Akhyar)
Tenak sapi milik warga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah sembuh dari PMK, Rabu (22/6/2022). (FOTO ANTARA/Akhyar)

6.201 Ternak Terjangkit PMK di Lombok Tengah Sembuh

Antara • 22 Juni 2022 13:57
Praya: Dinas Pertanian dan Peternakan  (Distanak) menyatakan sebanyak 6.201 ternak sapi, kerbau, dan kambing yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah sembuh.
 
"Total ternak yang sembuh itu sebanyak 6.044 ekor sapi, 115 ekor kerbau, dan 42 ekor kambing," kata Kepala Distanak Lombok Tengah, Lalu Taufikurahman, di Praya, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Sementara itu, total ternak yang masih dirawat sebanyak 6.112 ekor dari total kasus PMK di Lombok Tengah sebanyak 12.313 ekor. Sedangkan untuk populasi ternak di wilayah Lombok Tengah mencapai 180 ribu ekor, baik itu ternak sapi, kambing, dan kerbau.

Dengan demikian, untuk kebutuhan ternak yang akan dijadikan hewan kurban oleh masyarakat itu dipastikan tersedia. Selain itu, ribuan ternak yang terkena wabah PMK telah sembuh.
 
"Kebutuhan hewan kurban dipastikan aman," ujarnya.
 
Baca juga:  Stok Vaksin Hanya 1.500 Dosis, Peternak di Jateng Resah
 
Guna mencegah penyebaran wabah PMK, Distanak Lombok Tengah telah mulai melakukan gerakan pengobatan massal di sejumlah desa yang populasi kasus PMK cukup banyak.
 
"Kita juga mulai melakukan gerakan pengobatan massal wabah PMK secara gratis," katanya.
 
Sejak mulai wabah PMK di Lombok Tengah, semua pasar hewan telah ditutup hingga saat ini dalam rangka mencegah penyebaran wabah PMK tersebut. Meskipun pasar hewan ditutup, masyarakat bisa membeli hewan kurban di beberapa kios penjualan hewan kurban yang telah dipersiapkan.
 
"Kita telah mendorong para peternak untuk membuka kios penjualan hewan kurban," terang dia.
 
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ternak yang sakit sebagai hewan kurban. Ternak yang dijadikan hewan kurban sesuai fatwa MUI adalah yang sehat dan cukup umur.
 
"Hewan kurban itu wajib sehat, tidak boleh yang sakit," jelas Lalu Taufikurahman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan