"Hal itu perlu kami klarifikasi, karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas, sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut bekerja sama dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, di Semarang, Selasa, 19 April 2022.
Baca: Kondisi Ekonomi Pulih, Menaker Pastikan Pengusaha Bakal Bayar THR
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia mengungkapkan aduan yang diterimanya itu mengenai adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.
Menindaklanjuti hal itu, Disnakertrans Jateng saat ini sedang melakukan klarifikasi dengan melakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai regulasi pemerintah pusat akan dikenai sanksi hukum yang berlaku.
"Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang Pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha," jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh. Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.