Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: dok Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: dok Kemenaker.

Kondisi Ekonomi Pulih, Menaker Pastikan Pengusaha Bakal Bayar THR

Annisa ayu artanti • 15 April 2022 20:42
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh.
 
"Saya memiliki keyakinan penuh pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ucap Ida dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022
 
Ida Fauziyah menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

"Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," ucapnya.
 
Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, termasuk pada sektor formal maupun informal, pulihnya kegiatan belajar mengajar, dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
 
"Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional; serta meningkatnya wisatawan mancanegara," imbuhnya.
 
Lebih lanjut ia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini yang ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.
 
"Ini indikasi yang bagi kami, kami meyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan