Ribuan Personel Gabungan Awasi Penerapan PPKM di Jatim
Amaluddin • 11 Januari 2021 14:50
Surabaya: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur, mulai diterapkan, Senin, 11 Januari 2021. Polda Jatim pun menerjunkan 2.109 personel Satuan Tugas (Satgas) PPKM, guna mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menerapkan aturan PPKM.
"Ribuan peronel ini gabungan, untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan sepanjang penerapan PPKM," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, di Surabaya.
Ribuan personel itu terdiri dari 837 orang anggota Polda Jatim, 445 personel cadangan Polda Jatim, 335 personel TNI, dan 492 personel dari instansi lain. Mereka akan intens melakukan patroli, menindak masyarakat yang melanggar aturan PPKM.
"Bagaimana penerapan masyarakat di lapangan. Kita akan cek tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan. Pada intinya, Polda Jatim mendukung kebijakan PPKM ini," kata Gatot.
Baca juga: Ini Efek Samping dari Vaksin Covid-19 yang Dirasakan Ridwan Kamil
Sejumlah poin PPKM di 11 kabupaten/kota di Jatim, di antaranya, membatasi aktivitas perkantoran hingga 75 persen yakni mengarahkan karyawan bekerja dari rumah. Sedangkan 25 persen di antaranya tetap berkantor dengan protokok kesehatan ketat.
Kemudian penyelenggaraan sekolah secara daring dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, dan membatasi kapasitas rumah ibadah hingga 50 persen.
Hingga saat ini, imbuh Gatot, pihaknya telah melakukan penyekatan di tiga titik pintu keluar masuk Surabaya. Di antaranya di Bundaran Waru, Jembatan Suramadu, dan Romo Kalisari.
"Penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran kasus covid-19. Dalam pengendalian kasus korona, kami juga kembali menghidupkan Kampung Tangguh Semeru," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, memastikan jam operasional pusat perbelanjaan di Surabaya, ditutup pukul 20.00 WIB, selama PPKM. Keputusan itu lebih lama satu jam dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Kota Malang Modifikasi Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
"Memang instruksi dari Mendagri tertulisnya pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat tadi kita koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal," kata Whisnu.
Selain itu Pemkot Surabaya juga memberlakukan jam malam, dan ada pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Sedangkan fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, baik di sektor publik maupun swasta. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya juga tetap diizinkan untuk beroperasi.
"Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan," tegas dia.
Ia menambahkan, pemantauan juga dilakukan di setiap perbatasan kota. Terutama di tiga titik yakni, di Bunderan Waru tepatnya di depan Cito Mal, Tambak Oso Wilangun, dan di wilayah Merr.
"Di titik-titik itu kita pertebal personel untuk memantau keluar masuk warga," jelasnya.
Whisnu berpesan kepada warga Surabaya agar tidak trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu. Ia berharap masyarakat bersama-sama tetap menjalankan prokes dengan ketat dimana pun berada.
"Tujuannya semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Pahlawan," urai Whisnu.
Surabaya: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur, mulai diterapkan, Senin, 11 Januari 2021.
Polda Jatim pun menerjunkan 2.109 personel Satuan Tugas (Satgas) PPKM, guna mengawasi kepatuhan masyarakat dalam menerapkan aturan PPKM.
"Ribuan peronel ini gabungan, untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan sepanjang penerapan PPKM," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, di Surabaya.
Ribuan personel itu terdiri dari 837 orang anggota Polda Jatim, 445 personel cadangan Polda Jatim, 335 personel TNI, dan 492 personel dari instansi lain. Mereka akan intens melakukan patroli, menindak masyarakat yang melanggar aturan PPKM.
"Bagaimana penerapan masyarakat di lapangan. Kita akan cek tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat hiburan. Pada intinya, Polda Jatim mendukung kebijakan PPKM ini," kata Gatot.
Baca juga:
Ini Efek Samping dari Vaksin Covid-19 yang Dirasakan Ridwan Kamil
Sejumlah poin PPKM di 11 kabupaten/kota di Jatim, di antaranya, membatasi aktivitas perkantoran hingga 75 persen yakni mengarahkan karyawan bekerja dari rumah. Sedangkan 25 persen di antaranya tetap berkantor dengan protokok kesehatan ketat.
Kemudian penyelenggaraan sekolah secara daring dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, dan membatasi kapasitas rumah ibadah hingga 50 persen.