Jayapura: Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau, yang merupakan buronan diringkus anggota Polda Papua pada Senin sore, 4 Januari 2021. Naftali Tipagalu adalah aktivis anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya.
Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam transaksi amunisi illegal. Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
“Dari hasil penyelidikan Tim, bahwa Naftali Tipagau (NT) berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua. Selanjutnya NT diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Selasa, 5 Januari 2021.
Baca: Polisi Tangkap 6 Tersangka Perakit Senjata Api Ilegal
Dia menerangkan, NT berperan sebagai transaksi pembelian amunisi bersama Paulus Tebay di Kabupaten Nabire. Pembelian amunisi terjadi pada 25 Januari 2020.
“Pada saat penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp1.110.000, sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pada 12 November 2020, kata Waterpauw, kembali terjadi transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan saudara Lingkar di Kabupaten Nabire. Saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi Naftali Tipagau berhasil kabur sedangkan Lingkar berhasil ditangkap.
“Jejak dari NT tersebut adalah aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya,” terangnya.
Waterpauw melanjutkan, Naftali Tipagau juga melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021. Naftali Tipagau dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
Jayapura: Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau, yang merupakan
buronan diringkus anggota Polda Papua pada Senin sore, 4 Januari 2021. Naftali Tipagalu adalah aktivis anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya.
Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam transaksi amunisi illegal. Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.
“Dari hasil penyelidikan Tim, bahwa Naftali Tipagau (NT) berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura Papua. Selanjutnya NT diamankan ke Mapolda Papua untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, di Mapolda Papua, Jayapura, Papua, Selasa, 5 Januari 2021.
Baca: Polisi Tangkap 6 Tersangka Perakit Senjata Api Ilegal
Dia menerangkan, NT berperan sebagai transaksi pembelian amunisi bersama Paulus Tebay di Kabupaten Nabire. Pembelian amunisi terjadi pada 25 Januari 2020.
“Pada saat penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp1.110.000, sedangkan Naftali Tipagau berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pada 12 November 2020, kata Waterpauw, kembali terjadi transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan saudara Lingkar di Kabupaten Nabire. Saat dilakukan penangkapan, lagi-lagi Naftali Tipagau berhasil kabur sedangkan Lingkar berhasil ditangkap.
“Jejak dari NT tersebut adalah aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya,” terangnya.
Waterpauw melanjutkan, Naftali Tipagau juga melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021. Naftali Tipagau dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)