Bilik-bilik pengungsian dibangun Pemerintah Kabupaten Magelang bagi warga yang berada pada kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi,  dengan standar kesehatan guna mengantisipasi penularan COVID-19. (ANTARA/Heru Suyitno)
Bilik-bilik pengungsian dibangun Pemerintah Kabupaten Magelang bagi warga yang berada pada kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi, dengan standar kesehatan guna mengantisipasi penularan COVID-19. (ANTARA/Heru Suyitno)

Pemkab Magelang Siapkan Bilik untuk Pengungsi Merapi

Antara • 09 November 2020 15:32
Magelang: Pemerintah Kabupaten Magelang menyiapkan tempat pengungsian bagi warga di kawasan rawan bencana (KRB) III Gunung Merapi. Pengungsian disiapkan dengan standar kesehatan pencegahan penularan covid-19.
 
"Pokoknya semuanya kita siapkan untuk menampung para pengungsi apabila mereka harus turun," kata Bupati Magelang Zaenal Arifin di Magelang, Senin, 9 November 2020.
 
Ia menuturkan penerapan protokol kesehatan selalu dikedepankan dalam menyiapkan tempat pengungsian. Yakni dengan mendirikan bilik atau sekat untuk mengurangi risiko penularan covid-19.

"Setiap bilik digunakan untuk satu keluarga," jelasnya. 
 
Dia menerangkan, untuk kegiatan belajar anak sekolah tetap dilakukan di pengungsian dengan metode belajar daring. Selain itu, juga akan dilakukan pelayanan 'trauma healing' bagi anak-anak agar tidak merasa bingung.
 
Baca: BPBD Diminta Segera Siapkan Pengungsian Antisipasi Erupsi Merapi
 
"Pendidikannya tetap dilakukan dari jarak jauh dan juga nanti ada trauma healing secara langsung untuk memberikan hiburan kepada mereka," katanya.
 
Terkait aktivitas penambangan di kawasan Merapi, Zaenal mengatakan sesuai dengan rekomendasi dari BPPTKG KRB III (radius 0-10 Km) dari puncak Merapi, kegiatan ini harus dihentikan meskipun kewenangannya berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
 
"Rekomendasi BPPTKG ada tiga hal, kami diminta untuk tiga desa kemarin itu untuk mengungsi, kemudian pemerintah provinsi soal tambang di KRB III harus dihentikan, dan soal tempat pariwisata yang berada di KRB III juga harus ditutup, salah satunya adalah Ketep Pass," terangnya.
 
Sedikitnya ada 13 daya tarik wisata masuk dalam KRB III yang harus ditutup sementara hingga 7 November 2020. Antara lain Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, dan Wisata Alam Jurang Jero.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan