Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat di daerahnya tidak melakukan kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri 1442 Hijriah, Rabu malam, 12 Mei 2021.
"Tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak diinginkan,” ujarnya, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu sore.
Hal ini juga sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid-19.
Baca: Idul Fitri 1442 Hijriyah Jatuh pada Kamis 13 Mei
Sejalan dengan itu, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor: 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur.
Menurut Khofifah, meskipun takbir keliling dilarang, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musalah. Namun dengan ketentuan peserta hanya 10 persen dari kapasitas masjid.
“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” ucapnya.
Baca: Bagaimana Hukum Salat Idulfitri di Rumah? Ini Penjelasannya
Sementara itu, terkait pelaksanaan salat Idulfitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur diatur agar penyelenggaraannya dilakukan berbasis zonasi PPKM mikro.
Di Jawa Timur terdapat 8.501 desa dan kelurahan, namun saat ini ada satu desa berstatus zona merah covid-19. Sehingga dianjurkan salat Id di rumah masing-masing.
"Yang bukan zona merah, silahkan salat Id di masjid atau lapangan terbuka terdekat dengan rumah. Tapi syaratnya, protokol kesehatan ketat, khutbah antara 7 menit sampai 10 menit, dan kapasitas maksimal 15 persen bagi daerah zona orange," tutur Khofifah.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat di daerahnya tidak melakukan kegiatan takbir keliling pada malam
Idulfitri 1442 Hijriah, Rabu malam, 12 Mei 2021.
"Tolong aturan ini ditaati demi kepentingan dan kebaikan bersama. Jangan sampai timbul klaster-klaster baru yang tidak diinginkan,” ujarnya, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Rabu sore.
Hal ini juga sesuai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat Pandemi Covid-19.
Baca: Idul Fitri 1442 Hijriyah Jatuh pada Kamis 13 Mei
Sejalan dengan itu, Pemprov Jawa Timur juga mengeluarkan SE Gubernur Jatin Nomor: 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di saat masa pandemi covid-19 di Jawa Timur.
Menurut Khofifah, meskipun takbir keliling dilarang, namun masyarakat masih diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musalah. Namun dengan ketentuan peserta hanya 10 persen dari kapasitas masjid.
“Takbiran juga dapat dilakukan secara virtual. Ini semua dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan keramaian,” ucapnya.
Baca: Bagaimana Hukum Salat Idulfitri di Rumah? Ini Penjelasannya
Sementara itu, terkait pelaksanaan salat Idulfitri, Khofifah menerangkan bahwa dalam SE Gubernur diatur agar penyelenggaraannya dilakukan berbasis zonasi PPKM mikro.
Di Jawa Timur terdapat 8.501 desa dan kelurahan, namun saat ini ada satu desa berstatus zona merah covid-19. Sehingga dianjurkan salat Id di rumah masing-masing.
"Yang bukan zona merah, silahkan salat Id di masjid atau lapangan terbuka terdekat dengan rumah. Tapi syaratnya, protokol kesehatan ketat, khutbah antara 7 menit sampai 10 menit, dan kapasitas maksimal 15 persen bagi daerah zona orange," tutur Khofifah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)