Dian Rubyanti istri dari Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK). Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Dian Rubyanti istri dari Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala (USK). Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Suami Bebas, Istri Saiful Mahdi: Terima Kasih Presiden

Fajri Fatmawati • 13 Oktober 2021 23:42
Banda Aceh: Dian Rubyanti tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya kala suaminya Saiful Mahdi keluar dari LP Kelas II A Banda Aceh, Aceh. Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Jokowi.
 
"Yang paling bangga dan bahagia sore ini adalah saya, terima kasih Bapak Presiden, terima kasih para anggota DPR RI, terima kasih Pak Mahfud, Pak Wamen, Pak Deputi II, jajaran Kemenkopolhukam dan lainnya," kata Dian Rubyanti, Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Dian tak menyangka suaminya mendapat amnesti dari Presiden Jokowi. Hal ini di luar perkiraannya. Dian berpikir, saat kasasi ditolak Mahkamah Agung, perjuangan untuk suaminya pupus.

"Semua ini melewati kemampuan saya berpikir sebagai manusia biasa, ini dimungkinkan karena dahsyatnya doa-doa yang terhimpun, sehingga kebaikan, bertemu kebaikan, bertemu kebaikan, semua menggerakkan, dan memungkinan," ujarnya.
 
Dian tak menyangka proses amnesti suaminya selesai secepat ini. Apalagi, amnesti baru saja disetujui dan dikirimkan oleh Presiden Jokowi kepada DPR pada 29 September 2021.
 
“Presiden mengirim surat tanggal 29, DPR ketok palu paripurna, kemudian hari ini sudah tiba di Aceh suratnya. Kalau mengikuti prosedur normal, Pak Saiful belum tentu bisa pulang. Dengan usaha dan niat baik, semua pihak alhamdulillah anak-anak bisa mendapatkan ayahnya kembali malam ini,” jelasnya.
 
Baca: Dapat Amnesti, Saiful Mahdi Mengaku Ingin Kembali Mengajar
 
Kasus Saiful Mahdi bermula pada Februari 2019. Dia mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Universitas Syiah Kuala.
 
Pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2 September 2019.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi terbukti bersalah. Dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
 
Setelah putusan, Saiful mengajukan pengampunan pada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Jokowi menyetujui permohonan amnesti dan mengirim Surat Presiden Nomor 46/Pres/09/2021 tertanggal 29 September 2021 ke DPR.
 
DPR menyetujui pemberian amnesti pada Kamis, 7 Oktober 2021. Seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna via virtual dan luring setuju dengan pemberian amnesti itu. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyebut alasan DPR langsung mengambil sikap karena pengajuan amnesti untuk Saiful Mahdi sangat urgen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan