Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mempertimbangkan mencabut izin usaha Marabunta Resto dan Kafe Hollywings. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan sedang melakukan evaluasi terhadap izin usaha dua kafe tersebut.
"Pencabutan izin usaha bukan hal yang tidak mungkin ya. Itu hal yang bisa kita lakukan. Yang jelas akan kita koordinasikan dulu dengan berbagai pihak,” kata Indriyasari, Semarang, Jateng, Kamis, 28 Oktober 2021.
Indriyasari mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Kota akan menggelar rapat terkait nasib usaha Marabunta Resto dan Hollywings. "Yang jelas dalam waktu dekat, akan kita rapatkan. Karena izin usaha tidak hanya dari kami saja. Tetapi ada berbagai dinas dan pihak terkait. Yang jelas pelanggaran kemarin jadi evaluasi kami,” ujar Indriyasari.
Baca: Holywings Semarang Dilarang Beroperasi Selama Sebulan
Marabunta Resto dan Hollywings disegel Pemerintah Kota karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I. Dua kafe itu tetap beroperasi melayani pengunjung hingga melewati jam operasi maksimum 00.00 WIB.
Satpol PP Kota Semarang menyegel dua kafe itu selama satu bulan ke depan. Sementara, Marabunta Resto dan Hollywings, juga harus menjalani proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Besar Semarang.
Ulah Marabunta Resto dan Hollywings ini disesalkan karena Pemerintah Kota menganggap sudah memberi cukup kelonggaran pada PPKM level I. Indriyasari mengatakan meski melandai, pandemi Covid-19 masih terjadi di Kota Semarang.
“Kami sangat menyayangkan terkait kelakuan itu. Padahal Bapak Wali Kota sudah sedemikian perhatian kepada pelaku usaha," terang Indriyasari.
Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mempertimbangkan mencabut izin usaha Marabunta Resto dan Kafe Hollywings. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan sedang melakukan evaluasi terhadap izin usaha dua kafe tersebut.
"Pencabutan izin usaha bukan hal yang tidak mungkin ya. Itu hal yang bisa kita lakukan. Yang jelas akan kita koordinasikan dulu dengan berbagai pihak,” kata Indriyasari, Semarang, Jateng, Kamis, 28 Oktober 2021.
Indriyasari mengatakan dalam waktu dekat Pemerintah Kota akan menggelar rapat terkait nasib usaha Marabunta Resto dan Hollywings. "Yang jelas dalam waktu dekat, akan kita rapatkan. Karena izin usaha tidak hanya dari kami saja. Tetapi ada berbagai dinas dan pihak terkait. Yang jelas pelanggaran kemarin jadi evaluasi kami,” ujar Indriyasari.
Baca: Holywings Semarang Dilarang Beroperasi Selama Sebulan
Marabunta Resto dan Hollywings disegel Pemerintah Kota karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level I. Dua kafe itu tetap beroperasi melayani pengunjung hingga melewati jam operasi maksimum 00.00 WIB.
Satpol PP Kota Semarang menyegel dua kafe itu selama satu bulan ke depan. Sementara, Marabunta Resto dan Hollywings, juga harus menjalani proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Besar Semarang.
Ulah Marabunta Resto dan Hollywings ini disesalkan karena Pemerintah Kota menganggap sudah memberi cukup kelonggaran pada PPKM level I. Indriyasari mengatakan meski melandai, pandemi Covid-19 masih terjadi di Kota Semarang.
“Kami sangat menyayangkan terkait kelakuan itu. Padahal Bapak Wali Kota sudah sedemikian perhatian kepada pelaku usaha," terang Indriyasari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)