Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menyegel dua kafe di kawasan Kota Lama Semarang, yakni Marabunta Resto dan Holywings, karena melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Keduanya dilarang membuka usaha selama satu bulan ke depan.
"Marabunta Resto dan Holywings disegel selama satu bulan untuk memberikan efek jera,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Fajar Purwoto, Semarang, Jateng, Rabu, 27 Oktober 2021.
Fajar mengungkap, Marabunta Resto dan Holywings harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Surat pernyataan itu agar kafe bisa dibuka kembali setelah menjalani sanksi.
Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 mengatur restoran, cafe, hingga tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga 24.00 WIB.
Baca: Langgar Jam Operasional PPKM Level 1, Holywings Semarang Disegel
Namun, Marabunta Resto buka hingga pukul 00.05 WIB dan Hollywings hingga 00.10 WIB, pada Selasa, 26 Oktober 2021. Pada jam tersebut, keduanya ketahuan masih melayani orderan pengunjung.
“Kemarin Pak Kapolrestabes mengecek dan keduanya beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB," tegasnya.
Fajar meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM level 1 di Kota Semarang. Dia mengatakan, PPKM level 1 yang sudah memberikan banyak kelonggaran bagi pelaku usaha jangan sampai dilanggar.
“Kami mohon kerjasama. Ini kan ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 WIB. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi," tegas Fajar.
Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menyegel dua kafe di kawasan Kota Lama Semarang, yakni Marabunta Resto dan Holywings, karena melanggar ketentuan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 1. Keduanya dilarang membuka usaha selama satu bulan ke depan.
"Marabunta Resto dan Holywings disegel selama satu bulan untuk memberikan efek jera,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Fajar Purwoto, Semarang, Jateng, Rabu, 27 Oktober 2021.
Fajar mengungkap, Marabunta Resto dan Holywings harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Surat pernyataan itu agar kafe bisa dibuka kembali setelah menjalani sanksi.
Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM level 1 mengatur restoran, cafe, hingga tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga 24.00 WIB.
Baca: Langgar Jam Operasional PPKM Level 1, Holywings Semarang Disegel
Namun, Marabunta Resto buka hingga pukul 00.05 WIB dan Hollywings hingga 00.10 WIB, pada Selasa, 26 Oktober 2021. Pada jam tersebut, keduanya ketahuan masih melayani orderan pengunjung.
“Kemarin Pak Kapolrestabes mengecek dan keduanya beroperasi melebihi pukul 00.00 WIB," tegasnya.
Fajar meminta kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan PPKM level 1 di Kota Semarang. Dia mengatakan, PPKM level 1 yang sudah memberikan banyak kelonggaran bagi pelaku usaha jangan sampai dilanggar.
“Kami mohon kerjasama. Ini kan ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 WIB. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi," tegas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)