Yogyakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan hasil investigasi terkait dugaan tindak kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sleman ke Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM. Pihak Kanwil Kemenkum HAM DIY menyatakan sanksi akan diberikan setelah rekomendasi sudah diperoleh.
"Prosesnya sekarang sudah ada di Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan, dan penerapan sanksi-sanksi kepada orang yang bertanggung jawab," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM DIY, Purwanto di Yogyakarta, Rabu, 24 November 2021.
Sejauh ini, ada lima petugas Lapas Narkotika Sleman yang telah ditarik dan diperiksa. Mereka mengakui ada tindak kekerasan terhadap warga binaan. Puwanto mengatakan situasi bisa berkembang sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat Kemenkum HAM.
Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil investgasi yang dilakukan Ombudsman dan Komnas HAM. Ia mengatakan, rekomendasi dari dua lembaga itu akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Nanti akan kami sinkronisasi dengan hasil investigasi ombudsman dan Komnas HAM. Komitmen pimpinan tegas, akan melakukan tegas, tidak ragu memberi sanksi dan disiplin," ujar Purwanto.
Baca: Eks Napi Lapas Narkotika Sleman Gelar Aksi Diam Tuntut Pelaku Kekerasan Ditindak
Komnas HAM telah mengumpulkan data dan informasi soal dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sleman pada 10 November 2021. Komnas HAM juga memeriksa eks napi Lapas Narkotika serta mendatangi Kanwil Kemenkum HAM DIY.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY juga masih melanjutkan laporan eks napi Lapas Narkotika. Pihak ombudsman masih melanjutkan pendalaman informasi dari berbagai pihak. Hasil sementara sejauh ini masih sesuai dengan laporan eks napi Lapas Narkotika.
Di sisi lain, muncul informasi dugaan kekerasan yang dilakukan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIA Sleman. KPLP tersebut telah dimutasi.
"Terbaru kami sudah mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat untuk meminta bantuan pengambilan keterangan terhadap mantan KPLP yang sekarang bertugas di Lapas Salemba," ujar Ketua ORI DIY, Budhi Masturi.
Yogyakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyerahkan hasil investigasi terkait dugaan tindak kekerasan di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sleman ke Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM. Pihak Kanwil Kemenkum HAM DIY menyatakan sanksi akan diberikan setelah rekomendasi sudah diperoleh.
"Prosesnya sekarang sudah ada di Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan, dan penerapan sanksi-sanksi kepada orang yang bertanggung jawab," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM DIY, Purwanto di Yogyakarta, Rabu, 24 November 2021.
Sejauh ini, ada lima petugas Lapas Narkotika Sleman yang telah ditarik dan diperiksa. Mereka mengakui ada tindak kekerasan terhadap warga binaan. Puwanto mengatakan situasi bisa berkembang sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat Kemenkum HAM.
Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil investgasi yang dilakukan Ombudsman dan Komnas HAM. Ia mengatakan, rekomendasi dari dua lembaga itu akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Nanti akan kami sinkronisasi dengan hasil investigasi ombudsman dan Komnas HAM. Komitmen pimpinan tegas, akan melakukan tegas, tidak ragu memberi sanksi dan disiplin," ujar Purwanto.
Baca: Eks Napi Lapas Narkotika Sleman Gelar Aksi Diam Tuntut Pelaku Kekerasan Ditindak
Komnas HAM telah mengumpulkan data dan informasi soal dugaan kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Sleman pada 10 November 2021. Komnas HAM juga memeriksa eks napi Lapas Narkotika serta mendatangi Kanwil Kemenkum HAM DIY.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY juga masih melanjutkan laporan eks napi Lapas Narkotika. Pihak ombudsman masih melanjutkan pendalaman informasi dari berbagai pihak. Hasil sementara sejauh ini masih sesuai dengan laporan eks napi Lapas Narkotika.
Di sisi lain, muncul informasi dugaan kekerasan yang dilakukan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIA Sleman. KPLP tersebut telah dimutasi.
"Terbaru kami sudah mengirimkan surat ke Ombudsman RI Pusat untuk meminta bantuan pengambilan keterangan terhadap mantan KPLP yang sekarang bertugas di Lapas Salemba," ujar Ketua ORI DIY, Budhi Masturi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)