Aksi diam mendesak pelaku kekerasan di Lapas Narkotika Sleman untuk segera disanksi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Aksi diam mendesak pelaku kekerasan di Lapas Narkotika Sleman untuk segera disanksi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Eks Napi Lapas Narkotika Sleman Gelar Aksi Diam Tuntut Pelaku Kekerasan Ditindak

Ahmad Mustaqim • 24 November 2021 14:16
Yogyakarta: Para eks narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan kekerasan dan pelecehan seksual.
 
Massa dari eks napi Lapas Narkotika tersebut menggelar aksi diam sebagai bentuk protes atas kekerasan dan pelecehan seksual, di depan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Gedongkuning Nomor 146, Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Rabu, 24 November 2021.
 
"Kami mendesak Ombudsman dan Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi kepada Kanwil Kemenkum HAM DIY atas kejadian kekerasan berupa penyiksaan dan perbuatan yang merendahkan martabat kami sebagai manusia," kata koordinator aksi, Luthfi Farid di Yogyakarta, Rabu, 24 November 2021.

Ia juga mendesak segala tindak kekerasan di lapas tak terulang kembali. Menurut dia, proses itu bisa dilakukan dengan meminimalisasi dan mencegah segala bentuk kekerasan.
 
Baca: 5 Petugas Akui Ada Praktik Kekerasan di Lapas Klas IIA Narkotika Sleman
 
Pendamping eks napi Lapas Narkotika Sleman, Anggara Adiyaksa, mengatakan, otoritas terkait tak bisa mengancam mencabut cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat warga binaan pemasyarakatan (WBP) jika mereka buka suara. Ia mendengar pernyataan itu muncul dari salah satu pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM DIY.
 
"Hentikan mengancam pencabutan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat, baik secara langsung ataupun tidak langsung, selama WBP tersebut tidak melakukan tindak pidana dan hentikan narasi yang menggeser opini publik yang belum tentu kebenarannya," ujar Anggara.
 
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum HAM DIY, Purwanto, mengatakan, jajarannya berkomitmen menghentikan berbagai tindak kekerasan dan peredaran narkoba di Lapas. Ia mengatakan sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk ditindaklanjuti.
 
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian dan Komnas HAM. Pihaknya juga mencari data dan pemeriksaan petugas Lapas. "Kami juga sudah manarik petugas Lapas (Narkotika) yang diduga melakukan kekerasan dan diganti yang memiiki kompetensi dan kapasitas dari Kanwil Kemenkum HAM DIY," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan