Surabaya: Puluhan preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir di beberapa wilayah Jawa Timur diringkus. Hal ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu.
"Kami mengamankan 67 tersangka. Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 14 Juni 2021.
Baca: Warga Kudus Dilarang Keluar Rumah 5 Hari
Dia menjelaskan ada beberapa modus yang dilakukan para pereman tersebut. Di antaranya meminta uang secara paksa atau pemalakan kepada sopir bus dan truk, juga menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen.
"Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," jelas Gatot.
Gatot menjelaskan untuk menyamarkan tindakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu yang mirip dengan karcis parkir aslinya. "Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," jelasnya.
Perihal pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus diselidiki. Sehingga penangkapan ini tidak berhenti pada puluhan pereman tersebut.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,5 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi.
Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Surabaya: Puluhan
preman yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para sopir di beberapa wilayah Jawa Timur diringkus. Hal ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit beberapa waktu lalu.
"Kami mengamankan 67 tersangka. Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 14 Juni 2021.
Baca:
Warga Kudus Dilarang Keluar Rumah 5 Hari
Dia menjelaskan ada beberapa modus yang dilakukan para pereman tersebut. Di antaranya meminta uang secara paksa atau pemalakan kepada sopir bus dan truk, juga menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen.
"Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," jelas Gatot.
Gatot menjelaskan untuk menyamarkan tindakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu yang mirip dengan karcis parkir aslinya. "Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan akan legal. Itu termasuk pungli," jelasnya.
Perihal pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus diselidiki. Sehingga penangkapan ini tidak berhenti pada puluhan pereman tersebut.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,5 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi.
Atas perbuatannya, para preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)