Ponorogo: Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam kasus ledakan mercon balon udara yang terjadi di Dusun Demalang Desa Somoroto Kecamatan Kauman Ponorogo pada Jumat 6 Agustus 2021. Dari 14 tersangka itu, polisi hanya menahan 12 tersangka, dua tersangka masih di bawah umur.
“Ada 12 tersangka yang kami tahan dalam kasus ledakan mercon balon udara yang menyebabkan beberapa rumah rusak. 2 tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis, Senin 9 Agustus 2021.
Para tersangka merupakan warga di Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Menurut keterangan pelaku, balon udara itu dibuat untuk menyemarakkan Hari Raya Iduladha.
Baca: Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Ponorogo, 12 Orang Ditangkap
“Jadi mereka menerbangkan balon udara untuk menyemarakkan hari raya besar atau idul adha,” katanya.
Aziz menyebut tidak ada penyandang dana tunggal dalam kasus ini. Dana untuk membuat balon udara dan petasannya diperoleh dari urunan para tersangka. “Tidak ada penyandang dana tunggal, para tersangka itu urunan untuk membuat balon udara dan petasannya,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI, nomor 12 tahun1951 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami ancam dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahu 1951 jo pasal 55 KUHP, dengan penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Ponorogo: Polres Ponorogo menetapkan 14 tersangka dalam kasus ledakan mercon balon udara yang terjadi di Dusun Demalang Desa Somoroto Kecamatan Kauman Ponorogo pada Jumat 6 Agustus 2021. Dari 14 tersangka itu, polisi hanya menahan 12 tersangka, dua tersangka masih di bawah umur.
“Ada 12 tersangka yang kami tahan dalam kasus ledakan mercon balon udara yang menyebabkan beberapa rumah rusak. 2 tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Muchamad Nur Azis, Senin 9 Agustus 2021.
Para tersangka merupakan warga di Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. Menurut keterangan pelaku, balon udara itu dibuat untuk menyemarakkan Hari Raya Iduladha.
Baca: Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Ponorogo, 12 Orang Ditangkap
“Jadi mereka menerbangkan balon udara untuk menyemarakkan hari raya besar atau idul adha,” katanya.
Aziz menyebut tidak ada penyandang dana tunggal dalam kasus ini. Dana untuk membuat balon udara dan petasannya diperoleh dari urunan para tersangka. “Tidak ada penyandang dana tunggal, para tersangka itu urunan untuk membuat balon udara dan petasannya,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI, nomor 12 tahun1951 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami ancam dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahu 1951 jo pasal 55 KUHP, dengan penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)