Salah satu warkop di kawasan Petemon, Surabaya, Jawa Timur, misalnya yang masih melayani pembeli untuk minum di tempat. Padahal aturan pemerintah tegas mengatakan seluruh tempat makan dan minum dilarang melayani makan di tempat.
“Sampean boleh kok jualan, gak ada yang larang. Cuma jangan makan-minum di tempat,” tegur Camat Sawahan, Yunus kepada pedagang warkop pada Rabu, 7 Juli 2021.
Yunus mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan pada hari pertama PPKM Darurat mengenai aturan yang akan diberlakukan. Caranya, dengan menempel aturan di setiap warkop dan tempat usaha lainnya yang berlaku sementara sampai 20 Juli 2021.
Baca: Kasus Aktif Meningkat, 43 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Mikro Ketat
Namun Yunus tidak memungkiri masih ada beberapa pelaku usaha yang melanggar. Untuk menimbulkan efek jera, pihaknya akan memberikan sanksi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Selain itu, kursi-kursi yang masih ada di warkop pun diangkut oleh Satpol PP untuk menghindari kejadian serupa.
“Ini saya bawa kursi sampean. Nanti kalau PPKM Darurat sudah selesai, saya kembalikan,” kata Yunus kepada pedagang.
Sementara pantauan tim MG News, saat dilakukan sidak ada satu orang yang nekat dine-in di masa PPKM Darurat. Sedangkan pedagangnya pun juga tidak mengenakan masker dengan benar. Ketik tim Satgas tiba, barulah mereka memakai masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id