Tangerang: Sebanyak 41 narapidana tewas akibat insiden kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Mereka tewas terbakar karena pintu sel di blok C2 terkunci.
"Api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka, karena api yang sudah begitu cepat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu, 8 September 2021.
Yasonna menjelaskan dalam kebakaran tersebut kondisi masih terkuncinya kamar memang sudah sesuai dengan protokol keamanan.
"Memang protapnya lapas itu harus dikunci, kalau enggak dikunci nanti melanggar protap. Ketika diketahui kebakaran, pengawas mungkin langsung disebar untuk membukanya. Tapi api menyebar cepat," jelasnya.
Yasonna menambahkan pihak lapas telah berusaha untuk memadamkan api yang cepat menyebar ke tiap kamar.
Baca juga: Siap-siap, Sekolah dan Tempat Wisata di Malang Akan Diaktifkan Lagi
"Pihak lapas mencoba memadamkan dengan alat yang ada. Tapi itu tidak cukup, karena sudah sangat besar apinya. Maka kami berusaha menyelamatkan yang sudah ada," katanya.
Yasonna Laoly mengatakan dua korban tewas merupakan warga negara asing (WNA). "Satu warga negara Portugal dan satu warga negara Afrika Selatan," ungkap dia.
Kememnkumham kata Yasonna sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar terkait dua WNA itu. Kerja sama itu untuk menindaklanjuti penanganan kedua WNA yang tewas.
"Kami sudah bekerja sama dengan Kemlu dan juga Kedubes negara yang bersangkutan. Nanti kita tentukan, di mana dimakamkan, itu nanti timnya. Tim tiga, karena ini menyangkut negara lain," imbuh dia.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Tangerang: Sebanyak 41 narapidana tewas akibat insiden kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Mereka tewas terbakar karena
pintu sel di blok C2 terkunci.
"Api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka, karena api yang sudah begitu cepat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu, 8 September 2021.
Yasonna menjelaskan dalam kebakaran tersebut kondisi masih terkuncinya kamar memang sudah sesuai dengan protokol keamanan.
"Memang protapnya lapas itu harus dikunci, kalau enggak dikunci nanti melanggar protap. Ketika diketahui kebakaran, pengawas mungkin langsung disebar untuk membukanya. Tapi api menyebar cepat," jelasnya.
Yasonna menambahkan pihak lapas telah berusaha untuk memadamkan api yang cepat menyebar ke tiap kamar.
Baca juga:
Siap-siap, Sekolah dan Tempat Wisata di Malang Akan Diaktifkan Lagi
"Pihak lapas mencoba memadamkan dengan alat yang ada. Tapi itu tidak cukup, karena sudah sangat besar apinya. Maka kami berusaha menyelamatkan yang sudah ada," katanya.
Yasonna Laoly mengatakan dua korban tewas merupakan warga negara asing (WNA). "Satu warga negara Portugal dan satu warga negara Afrika Selatan," ungkap dia.
Kememnkumham kata Yasonna sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar terkait dua WNA itu. Kerja sama itu untuk menindaklanjuti penanganan kedua WNA yang tewas.
"Kami sudah bekerja sama dengan Kemlu dan juga Kedubes negara yang bersangkutan. Nanti kita tentukan, di mana dimakamkan, itu nanti timnya. Tim tiga, karena ini menyangkut negara lain," imbuh dia.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)