Surabaya: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.891.477 kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Besaran UMP tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang dilakukan akhir pekan lalu.
"Ada kenaikan Rp22.700 dibanding UMP 2021. Dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477. Hasil ini berdasarkan sidang pengupahan yang melibatkan tiga unsur, yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja, dan unsur pengusaha," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa, 16 November 2021.
Himawan mengungkapkan, dalam sidang pengupahan sempat diwarnai penolakan dari kalangan pekerja. Unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp300.000.
"Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp300.000 itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi covid-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan," tutur Himawan.
Baca juga: Masyarakat Resah, Demonstrasi Imigran di Makassar Dibubarkan
Argumen mereka yang kedua, kata dia, menurut pekerja, dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja keluarga yang bekerja. Pekerja juga menganggap, hasil survei BPS bukan dasar menentukan upah.
Persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak.
"Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan," katanya.
Dia menambahkan, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada 19 November 2021. Sebab, kata dia, seharusnya memang 20 November 2021, namun karena bertepatan pada Sabtu maka pengumuman sehari sebelumnya.
"Kami belum tahu keputusannya UMP nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," jelasnya.
Surabaya: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan
Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.891.477 kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Besaran UMP tersebut merupakan hasil sidang dewan pengupahan yang dilakukan akhir pekan lalu.
"Ada kenaikan Rp22.700 dibanding UMP 2021. Dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477. Hasil ini berdasarkan sidang pengupahan yang melibatkan tiga unsur, yaitu pemerintah provinsi, unsur pekerja, dan unsur pengusaha," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Selasa, 16 November 2021.
Himawan mengungkapkan, dalam sidang pengupahan sempat diwarnai penolakan dari kalangan pekerja. Unsur pekerja meminta atau mengusulkan agar UMP Jatim tahun mendatang naik sekitar Rp300.000.
"Ini kan usulan, jadi ya semua kita arsipkan di situ. Kita juga tanyakan dasarnya. Argumennya pertama untuk kenaikan Rp300.000 itu pertama mereka merasa adalah yang terdampak langsung dari pandemi covid-19. Maka butuh tambahan dari penghasilan," tutur Himawan.
Baca juga:
Masyarakat Resah, Demonstrasi Imigran di Makassar Dibubarkan
Argumen mereka yang kedua, kata dia, menurut pekerja, dasar untuk penentuan pengupahan seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP tersebut dianggap mengabaikan sejumlah metode. Seperti belanja keluarga yang bekerja. Pekerja juga menganggap, hasil survei BPS bukan dasar menentukan upah.
Persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak.
"Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan," katanya.
Dia menambahkan, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada 19 November 2021. Sebab, kata dia, seharusnya memang 20 November 2021, namun karena bertepatan pada Sabtu maka pengumuman sehari sebelumnya.
"Kami belum tahu keputusannya UMP nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)