Bogor: Puluhan jaksa dari Kejaksaan Agung menggali ilmu pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Bogor, Selasa, 5 Oktober 2021. Pembekalan untuk kemampuan teknis dan pemahaman tentang pengelolaan limbah B3.
Direktur Operasional PPLI, Syarif Hidayat mengatakan dengan adanya pembekalan soal limbah diharapkan ada kesamaan persepsi antar para penegak hukum dari semua lembaga tentang norma-norma lingkungan, hukum-hukum lingkungan, khususnya dalam penerapannya. Sehingga, dalam menghadapi kasus yang sama tak timbul perbedaan persepsi saat memprosesnya.
"Kami sangat terbuka untuk jadi teman sharing, diskusi tentang pengelolaan limbah B3 dengan bapak dan ibu penegak hukum, baik kepolisian, kehakiman maupun kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, tambah Syarif, pihaknya juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pemusnahan atau penitipan barang bukti limbah B3 hasil sitaan para penegak hukum.
"Kita sudah pernah juga dititipkan dan memusnahkan barang bukti limbah B3 dari kepolisian," ungkapnya.
Baca: Buru 3 Gembong, 450 Aparat Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya
Mengenai kunjungan para jaksa ke PPLI, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan mengungkapkan studi lapangan tersebut dapat membuka wawasan jaksa penuntut umum untuk memperkuat alat bukti jika ada penanganan perkara limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Apa yang dilakukan PPLI ini sudah bisa menjadi contoh perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah agar mengelola limbahnya dengan baik. Bila tidak mampu bisa serahkan kepada perusahaan pengolah limbah B3 seperti PPLI. Ini bisa jadi rujukan, agar (perusahaan penghasil limbah) tidak berakibat pada konsekuensi hukum," ungkap anak buah Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut.
Dyah mengatakan tmenutup kemungkinan bakal ada kerja sama pemusnahan barang bukti limbah B3 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Yang jelas hasil studi lapangan ini akan kita laporkan pada pimpinan, sangat dimungkinkan melibatkan PPLI dalam melakukan pemusnahan barang bukti limbah B3 yang kasusnya sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) agar tidak berdampak kepada lingkungan," tandas wanita berhijab tersebut.
Dalam sambutannya, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan kunjungan ke PPLI didasarkan karena PPLI merupakan salah satu perusahaan pengolah limbah B3 terbaik di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Dapat menjadi rujukan bukan hanya bagi penegak hukum, tapi juga perusahaan-perusahaan penghasil limbah atau pengelola limbah B3," ujarnya.
Selain Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Pusdikzi Angkatan Darat dan puluhan hakim juga pernah menggali ilmu pengelolaan limbah B3 ke PPLI.
Bogor: Puluhan jaksa dari Kejaksaan Agung menggali ilmu pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Bogor, Selasa, 5 Oktober 2021. Pembekalan untuk kemampuan teknis dan pemahaman tentang pengelolaan limbah B3.
Direktur Operasional PPLI, Syarif Hidayat mengatakan dengan adanya pembekalan soal limbah diharapkan ada kesamaan persepsi antar para penegak hukum dari semua lembaga tentang norma-norma lingkungan, hukum-hukum lingkungan, khususnya dalam penerapannya. Sehingga, dalam menghadapi kasus yang sama tak timbul perbedaan persepsi saat memprosesnya.
"Kami sangat terbuka untuk jadi teman sharing, diskusi tentang pengelolaan limbah B3 dengan bapak dan ibu penegak hukum, baik kepolisian, kehakiman maupun kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, tambah Syarif, pihaknya juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pemusnahan atau penitipan barang bukti limbah B3 hasil sitaan para penegak hukum.
"Kita sudah pernah juga dititipkan dan memusnahkan barang bukti limbah B3 dari kepolisian," ungkapnya.
Baca:
Buru 3 Gembong, 450 Aparat Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya
Mengenai kunjungan para jaksa ke PPLI, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan mengungkapkan studi lapangan tersebut dapat membuka wawasan jaksa penuntut umum untuk memperkuat alat bukti jika ada penanganan perkara limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Apa yang dilakukan PPLI ini sudah bisa menjadi contoh perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah agar mengelola limbahnya dengan baik. Bila tidak mampu bisa serahkan kepada perusahaan pengolah limbah B3 seperti PPLI. Ini bisa jadi rujukan, agar (perusahaan penghasil limbah) tidak berakibat pada konsekuensi hukum," ungkap anak buah Jaksa Agung, ST Burhanuddin tersebut.
Dyah mengatakan tmenutup kemungkinan bakal ada kerja sama pemusnahan barang bukti limbah B3 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Yang jelas hasil studi lapangan ini akan kita laporkan pada pimpinan, sangat dimungkinkan melibatkan PPLI dalam melakukan pemusnahan barang bukti limbah B3 yang kasusnya sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) agar tidak berdampak kepada lingkungan," tandas wanita berhijab tersebut.
Dalam sambutannya, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan kunjungan ke PPLI didasarkan karena PPLI merupakan salah satu perusahaan pengolah limbah B3 terbaik di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Dapat menjadi rujukan bukan hanya bagi penegak hukum, tapi juga perusahaan-perusahaan penghasil limbah atau pengelola limbah B3," ujarnya.
Selain Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Pusdikzi Angkatan Darat dan puluhan hakim juga pernah menggali ilmu pengelolaan limbah B3 ke PPLI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)