Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang vonis penolak jenazah covid-19. MI/Lilik Darmawan
Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang vonis penolak jenazah covid-19. MI/Lilik Darmawan

Penolak Jenazah Covid-19 Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara

Media Indonesia.com • 07 Agustus 2020 08:53
Banyumas: Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, memvonis Khudlori, 57, selama tiga bulan 15 hari penjara karena menolak jenazah Oki yang terpapar covid-19 dimakamkan di desanya. Selain vonis, Khudlori juga didenda Rp500 ribu subsider satu bulan kurungan.
 
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh bulan kurungan. Khudlori merupakan satu dari tujuh terpidana kasus penolakan pemakaman jenazah covid-19 di dua lokasi berbeda di Banyumas pada 31 Maret 2020.
 
Terdakwa dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, sebanyak empat orang termasuk Khudlori yang merupakan aparatur sipil negara ditengarai sebagai provokator penolakan. Tiga lainnya warga Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.

Untuk terdakwa kasus di Desa Kedungwringin, sidang dilakukan di PN Banyumas. Sementara terdakwa kasus di Desa Tumiyang disidangkan di PN Purwokerto.
 
Persidangan terhadap Khudlori kemarin digelar secara daring. Majelis hakim berada di PN Banyumas, JPU di Kejaksaan Negeri Banyumas serta terdakwa di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.
 
Baca: Penolak Jenazah Covid-19 Dijerat UU Wabah Penyakit
 
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.
 
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menghalangi penanggulangan wabah penyakit menular. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama satu bulan," papar Hakim Ketua, Ardhianti Prihastuti , melansir Mediaindonesia.com, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Ardhianti didampingi hakim anggota, Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro. Saat menanggapi vonis tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. 
Penasihat hukum Khudlori, Sarjono, akan konsultasi dulu dengan terdakwa, apakah menerima vonis atau melakukan perlawanan hukum ke tingkat banding atau kasasi.
 
"Kami akan koordinasi dengan yang bersangkutan," ujar Sarjono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan