Jakarta: Masyarakat diimbau tidak menolak jenazah korban virus korona (covid-19). Penolak jenazah covid-19 bisa dipidana penjara.
"(Penolak jenazah) bisa dikenakan Undang-Undang (Nomor 4 Tahun 1984) tentang Wabah Penyakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat (2) menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Baca: Polda Metro Jaga Pekuburan Cegah Penolakan Jenazah Korona
Di samping itu, Argo menyebut penolakan jenazah covid-19 masih terjadi di beberapa daerah. Polri, TNI, dan pemerintah daerah akan terus mengimbau masyarakat agar mau menerima keberadaan jenazah covid-19.
"Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," ujar Argo.
Jakarta: Masyarakat diimbau tidak menolak jenazah korban virus korona (covid-19). Penolak jenazah
covid-19 bisa dipidana penjara.
"(Penolak jenazah) bisa dikenakan Undang-Undang (Nomor 4 Tahun 1984) tentang Wabah Penyakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada
Medcom.id, Jumat, 17 April 2020.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat (2) menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Pasal 14 ayat (3) menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Baca: Polda Metro Jaga Pekuburan Cegah Penolakan Jenazah Korona
Di samping itu, Argo menyebut penolakan jenazah covid-19 masih terjadi di beberapa daerah. Polri, TNI, dan pemerintah daerah akan terus mengimbau masyarakat agar mau menerima keberadaan jenazah covid-19.
"Kita tetap melakukan imbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali," ujar Argo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)