Cirebon: Kota Cirebon, Jawa Barat, masuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dampaknya, mobilitas warga yang masuk ke wilayah setempat sangat dibatasi.
Pembatasan di antaranya dengan mengecek bukti vaksinasi covid-19 di 4 titik perbatasan. Masing-masing di depan eks gedung Bakorwil, bundaran Kedawung, Kalijaga, dan Penggung.
"Titik-titik tersebut merupakan perbatasan wilayah Kota Cirebon dengan daerah sekitar," ujar Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, Kamis, 24 Februari 2022.
Ia menjelaskan setiap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Cirebon akan dihentikan. "Kami akan mengecek kartu vaksin."
Triyono mengungkapkan jika warga tidak memiliki kartu vaksin, bukti lain seperti surat antigen yang berlaku H-1 juga diperkenankan.
Baca juga: Cuaca Buruk, ASDP Hentikan Penyebrangan Rute Galala-Namlea
Namun jika tidak memiliki dua kelengkapan tersebut, kendaraan akan diputarbalikkan dan tidak boleh masuk ke Kota Cirebon. Pengecekan kartu vaksin dan surat antigen yang berlaku H-1 akan dilakukan setiap hari.
"Sedangkan di weekend yaitu Sabtu dan Minggu akan diberlakukan pola ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon," jelasnya.
Sebelumnya Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan, masuknya Kota Cirebon pada penerapan PPKM level 4 merupakan risiko. "Karena kota selalu didatangi orang-orang dari luar daerah," tutur Azis.
Bahkan di siang hari jumlah warga yang ada di Kota Cirebon bisa mencapai 1 juta orang. Dikarenakan selama ini Kota Cirebon merupakan pusat kegiatan ekonomi.
"Untuk itu, upaya menekan mobilitas, pemeriksaan kartu vaksin dan surat antigen serta penerapan pola lalu lintas ganjil dan genap dilakukan," imbuhnya.
Cirebon: Kota Cirebon, Jawa Barat, masuk penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) level 4. Dampaknya, mobilitas warga yang masuk ke wilayah setempat sangat dibatasi.
Pembatasan di antaranya dengan mengecek bukti vaksinasi covid-19 di 4 titik perbatasan. Masing-masing di depan eks gedung Bakorwil, bundaran Kedawung, Kalijaga, dan Penggung.
"Titik-titik tersebut merupakan perbatasan wilayah Kota Cirebon dengan daerah sekitar," ujar Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, Kamis, 24 Februari 2022.
Ia menjelaskan setiap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Cirebon akan dihentikan. "Kami akan mengecek kartu vaksin."
Triyono mengungkapkan jika warga tidak memiliki kartu vaksin, bukti lain seperti surat antigen yang berlaku H-1 juga diperkenankan.
Baca juga:
Cuaca Buruk, ASDP Hentikan Penyebrangan Rute Galala-Namlea
Namun jika tidak memiliki dua kelengkapan tersebut, kendaraan akan diputarbalikkan dan tidak boleh masuk ke Kota Cirebon. Pengecekan kartu vaksin dan surat antigen yang berlaku H-1 akan dilakukan setiap hari.
"Sedangkan di
weekend yaitu Sabtu dan Minggu akan diberlakukan pola ganjil genap untuk kendaraan yang masuk ke Kota Cirebon," jelasnya.
Sebelumnya Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan, masuknya Kota Cirebon pada penerapan PPKM level 4 merupakan risiko. "Karena kota selalu didatangi orang-orang dari luar daerah," tutur Azis.
Bahkan di siang hari jumlah warga yang ada di Kota Cirebon bisa mencapai 1 juta orang. Dikarenakan selama ini Kota Cirebon merupakan pusat kegiatan ekonomi.
"Untuk itu, upaya menekan mobilitas, pemeriksaan kartu vaksin dan surat antigen serta penerapan pola lalu lintas ganjil dan genap dilakukan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)