Penjualan daging anjing di Pasar Senen/ADI.
Penjualan daging anjing di Pasar Senen/ADI.

Kota Semarang Keluarkan Larangan Peredaran Daging Anjing

Media Indonesia • 22 Februari 2022 13:58

Semarang: Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengeluarkan larangan peredaran daging anjing. Sebab, mengonsumsi daging anjing dan hewan liar berisiko menyebabkan penyakit dan virus.
 
"Diharapkan Pemerintah Kota Semarang bisa lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah kota ini," ujar Hendrar Prihadi, Selasa, 22 Februari 2022.

Kota Semarang merupakan daerah keempat yang melarang peredaran daging anjing. Daerah lain yang sudah lebih dulu mengeluarkan larangan, yakni Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Kota Salatiga, dan Kota Malang.
 
"Larangan tersebut sebagai upaya melindungi warga dari penyakit yang dimungkinkan timbul dari daging anjing dan hewan liar lainnya," ujar dia.

Larangan ini mulai efektif berjalan Selasa, 22 Februari 2022. Pemerintah Kota Semarang juga mengeluarkan kebijakan pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, dan edukasi serta berkoordinasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu serta pihak kepolisian.

Hendrar mengatakan pada awal pelaksanaan diupayakan tingkat pencegahan, yakni tidak menerbitkan sertifikat veteriner atau keterangan produksi asal hewan dari daging anjing. Lalu, tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing serta pengetatan laluli lintas perdagangan daging anjing.

Baca:  Pemprov DKI Diminta Tegas Melarang Penjualan Daging Anjing


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan