Ilustrasi.
Ilustrasi.

Remaja di Nagan Raya Aceh Diperkosa 14 Pemuda

Fajri Fatmawati • 17 Desember 2021 19:42
Banda Aceh: Seorang remaja 15 tahun diperkosa dan disekap oleh 14 pemuda di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Gadis malang itu diperkosa secara bergilir pada Sabtu malam pekan lalu. 
 
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, menuturkan peristiwa bermula saat korban meminjam motor ibunya untuk membeli bakso bakar di Desa Simpang Peut Kuala.
 
"Namun hingga pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumahnya. Saat itu, ibu kandung korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggal tapi anak perempuan itu tak juga belum ditemukan," ujar Machfud, Jumat, 17 Desember 2021.

Beberapa hari berselang, pada Selasa, 14 Desember 2021, seorang saksi atas nama M Hidayat menerima panggilan telepon dari teman korban dan menginformasukan keberadaan korban di salah satu kafe di Kecamatan Suka Makmue.
 
Baca juga: Legislator NasDem Minta Pemerkosa Santri di Bandung Dihukum Berat
 
"Saksi kemudian memberitahu ibu korban. Gerak cepat, ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang," tuturnya.
 
Ketika sampai dirumah, lanjut dia, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah diperkosa oleh RK, 18, dan 13 temannya yang lain.
 
"Bahkan menurut korban, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, ia disekap dalam kamar tersebut selama dua hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya," terang Machfud.
 
Ibu korban yang tak terima, langsung melapor ke Polres Nagan Raya dan meminta pelaku ditangkap serta dihukum berat. Penyelidikan dilakukan, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga alat kontrasepsi dan empat unit telepon genggam.
 
Baca juga: Kabupaten Gowa Berharap Terhindar dari Omicron
 
"Dengan barang bukti itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya membekuk sembilan pelaku pemerkosaan. Sedangkan lima pelaku lagi masih diburu," jelasnya.
 
Machfud menyebutkan para pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan.
 
Ia menambahkan ada sembilan pelaku yang telah di tangkap. Di antaranya JN,17; MR, 17; YR, 18: RJ, 18; MS, 18; MD, 19; MRK, 20; FS, 21; serta SF, 18. Sementara 5 pelaku yang masih diburu yakni, DN, IP, AI, AF, dan SR.
 
"Terhadap kelima pelaku kejahatan tersebut, diharapkan untuk segera menyerahkan diri. Jika dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, polisi akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut," imbuh dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan