Anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Eva Yuliana. Istimewa.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem, Eva Yuliana. Istimewa.

Legislator NasDem Minta Pemerkosa Santri di Bandung Dihukum Berat

Anggi Tondi Martaon • 15 Desember 2021 11:04
Jakarta: Perbuatan Herry Wirawan yang memerkosa 21 santri di Bandung, Jawa Barat, dikecam. Pengurus pondok pesantren Pesantren Manarul Huda itu diminta dihukum berat.
 
"Pelaku harus diberikan hukuman maksimal dan dibuat jera karena perbuatan pelaku tidak hanya mencederai hidup anak-anak penerus bangsa, namun juga telah melukai kepercayaan masyarakat kepada pendidik atau guru," kata anggota Komisi III Eva Yuliana melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Dia meminta Herry tak hanya dihukum pidana. Pelaku dinilai layak mendapat hukuman tambahan.

"Selain pelaku dihukum pidana penjara maksimal juga bisa dilakukan kibiri kimia," tegas dia.
 
Dia mengingatkan kepada pihak berwenang untuk menjaga transparansi seluruh proses penanganan kasus tersebut. Nama baik serta integritas penegak hukum dipertaruhkan dalam penanganan perkara tersebut.
 
"Saya harap kasus ini bisa diselesaikan dengan putusan yang bisa mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat," kata dia.
 
Baca: Legislator Yakin Hukuman Kebiri pada Predaktor Seksual Beri Efek Jera
 
Politikus Partai NasDem itu mengutuk perbuatan Herry. Pelaku tidak pantas disebut sebagai seorang guru atau ustaz.
 
"Karena telah melakukan tindakan tercela dan melawan hukum," tegas legislator asal Solo tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan