Jakarta: Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendukung hukuman kebiri kepada pemerkosa 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Hukuman tersebut dinilai efektif membuat pelaku kapok.
“Hukuman kebiri harus dimulai dari pelaku ini sehingga ada efek jera,” kata Yandri dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Kebiri Monster Ini!’ Minggu, 12 Desember 2021.
Yandri mafhum pro dan kontra terhadap wacana tersebut. Namun, ketegasan mesti dilakukan demi melindungi masyarakat khususnya anak muda.
“Jangan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur, bukan cuma (anak) perempuan tapi juga (anak) laki-laki korban sodomi,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Hukuman kebiri, kata Yandri, perlu paralel dengan hukum pidana. Yandri mendukung hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Dia tak ingin hukuman dikompromi menjadi 18 atau 19 tahun.
“Kalau ada perintah majelis hakim pada terdakwa, dua-duanya (hukuman kebiri dan penjara) harus berjalan,” papar dia.
Baca: Sesuai Pesanan Netizen, Jaksa Upayakan Pemerkosa 21 Santriwati Dihukum Kebiri
Jakarta: Ketua
Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendukung
hukuman kebiri kepada pemerkosa 21 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Hukuman tersebut dinilai efektif membuat pelaku kapok.
“Hukuman kebiri harus dimulai dari pelaku ini sehingga ada efek jera,” kata Yandri dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Kebiri Monster Ini!’ Minggu, 12 Desember 2021.
Yandri mafhum pro dan kontra terhadap wacana tersebut. Namun, ketegasan mesti dilakukan demi melindungi masyarakat khususnya anak muda.
“Jangan mengeksploitasi anak-anak di bawah umur, bukan cuma (anak) perempuan tapi juga (anak) laki-laki korban sodomi,” tegas politikus
Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Hukuman kebiri, kata Yandri, perlu paralel dengan hukum pidana. Yandri mendukung hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Dia tak ingin hukuman dikompromi menjadi 18 atau 19 tahun.
“Kalau ada perintah majelis hakim pada terdakwa, dua-duanya (hukuman kebiri dan penjara) harus berjalan,” papar dia.
Baca:
Sesuai Pesanan Netizen, Jaksa Upayakan Pemerkosa 21 Santriwati Dihukum Kebiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)