Yogyakarta: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat posko laporan korban kekerasan seksual. Laporan yang masuk disiapkan penanganan secara hukum maupun luar hukum.
"Sebagai komitmen dan kepedulian terhadap isu kekerasan perempuan dan anak, maka DPW Partai NasDem DIY membuat posko aduan korban kekerasan seksual," kata koordinator posko, Rini Indriani dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.
Ia menjelaskan, RUU TPKS yang kini jadi inisiatif DPR menjadi dasar awal pembuatan posko. Sejak pembukaan posko pada 18 Januari, kata dia, sudah ada satu laporan masuk.
"Laporan pertama yang masuk KDRT. Sudah ada obrolan (dengan korban) kekerasan seksual, kami dampingi sampai korban berani speak up," kata Ketua Garda Wanita Malahayati Partai NasDem Sleman ini.
Baca: NasDem Gelar Vaksinasi untuk Anak dan Booster Hari ini
Rini mengungkapkan, penanganan laporan yang masuk disiapkan melalui jalur hukum maupun pendampingan psikologis. Pihaknya akan berkerja sama dengan LSM yang konsen dalam isu kekerasan seksual dan anak dalam penanganan kasus.
"Kebutuhan pendampingan kasus dari ranah hukum, psikologis, hingga rumah aman. Ada Badan Hukum NasDem DIY yang akan mendampingi korban yang melapor," ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan kasus akan didasarkan pada kondisi korban. Apabila korban secara psikologis kuat, maka akan dibantu melanjutkan kasus ke ranah hukum. Jika korban tak bersedia, maka akan didampingi di luar jalur hukum, seperti psikologi, rumah aman, hingga layanan kesehatan.
"Kami sebagai (pembuat) posko saja. Kami pinya PR untuk membantu (korban), termasuk membantu layanan fasilitas kesehatan," ujar psikolog Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY ini.
Yogyakarta: Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
NasDem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat posko laporan korban kekerasan seksual. Laporan yang masuk disiapkan penanganan secara hukum maupun luar hukum.
"Sebagai komitmen dan kepedulian terhadap isu kekerasan perempuan dan anak, maka DPW Partai NasDem DIY membuat posko aduan korban kekerasan seksual," kata koordinator posko, Rini Indriani dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.
Ia menjelaskan, RUU TPKS yang kini jadi inisiatif DPR menjadi dasar awal pembuatan posko. Sejak pembukaan posko pada 18 Januari, kata dia, sudah ada satu laporan masuk.
"Laporan pertama yang masuk KDRT. Sudah ada obrolan (dengan korban) kekerasan seksual, kami dampingi sampai korban berani speak up," kata Ketua Garda Wanita Malahayati Partai NasDem Sleman ini.
Baca: NasDem Gelar Vaksinasi untuk Anak dan Booster Hari ini
Rini mengungkapkan, penanganan laporan yang masuk disiapkan melalui jalur hukum maupun pendampingan psikologis. Pihaknya akan berkerja sama dengan LSM yang konsen dalam isu kekerasan seksual dan anak dalam penanganan kasus.
"Kebutuhan pendampingan kasus dari ranah hukum, psikologis, hingga rumah aman. Ada Badan Hukum NasDem DIY yang akan mendampingi korban yang melapor," ujarnya.
Ia menambahkan, proses penanganan kasus akan didasarkan pada kondisi korban. Apabila korban secara psikologis kuat, maka akan dibantu melanjutkan kasus ke ranah hukum. Jika korban tak bersedia, maka akan didampingi di luar jalur hukum, seperti psikologi, rumah aman, hingga layanan kesehatan.
"Kami sebagai (pembuat) posko saja. Kami pinya PR untuk membantu (korban), termasuk membantu layanan fasilitas kesehatan," ujar psikolog Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)