Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang menjelaskan pendistribusian STB itu merupakan wujud komitmen Pemerintah bersama penyelenggara Multipleksing (MUX) dalam melaksanakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pendistribusian STB yang dilakukan hari ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran mengadakan Analog Switch Off (ASO), perubahan dari sistem penyiaran analog ke digital,” jelas Philip Gobang di Bengkulu, Rabu, 9 Maret 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Philip menyatakan pilar penting pelaksanaan ASO, salah satunya ketersediaan STB bagi seluruh masyarakat.
Baca: Kominfo: TV Digital Tak Memerlukan Kuota Internet
“Migrasi analog ke digital adalah sebuah keniscayaan, kita ikut dalam sebuah langkah perubahan. Ini menandai komitmen yang besar dari seluruh Lembaga Penyiaran untuk menyediakan alat bantu penerima siaran digital yaitu STB,” ujarnya.
Menurut Philip, Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO akan menjadi pendorong kemajuan ekonomi daerah. Migrasi ke siaran TV digital akan memungkinkan ketersediaan dan keterbukaan frekuensi untuk akses internet berkecepatan tinggi. Pada gilirannya akan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan potensi lokal dan usaha produktif.
“Pemerintah terus membangun infrastruktur digital. Keuntungan utama beralih ke TV digital yaitu frekuensi bisa dipakai untuk internet berkecepatan tinggi yang sesuai kebutuhan masyarakat. Bisa memajukan seluruh potensi dan usaha produktif daerah setempat,” jelasnya.
Dalam acara yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Tengah, Rahmat Apriadi menyatakan siap mendukung program pemerintah untuk migrasi TV analog ke TV digital.
“Selain gambarnya bagus, nanti jaringannya bisa digunakan untuk internet 5G. Dinas Kominfo Bengkulu Tengah juga berkomitmen untuk menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat setempat,” ungkapnya.