Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menandatangani menandatangani janji kinerja dan pembangunan integritas. Dokumentasi/ istimewa
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menandatangani menandatangani janji kinerja dan pembangunan integritas. Dokumentasi/ istimewa

Kanwil Yogyakarta Tindak Lanjuti Hasil Rekomendasi Komnas HAM

Ahmad Mustaqim • 09 Maret 2022 19:36
Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Komnas HAM terkait dugaan kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
 
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan dalam rilis hasil pemantauan dan penyelidikan pada Senin, 7 Maret 2022, beberapa rekomendasi telah dilaksanakan.
 
"Kami sampaikan kondisi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta saat ini dalam keadaan kondusif, perlakuan terhadap WBP dan tahanan berjalan lebih humanis," kata Gusti Ayu di Yogyakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca: Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan dan Pelecehan di Lapas Yogyakarta
 
Gusti Ayu menyampaikan Tim Inspektorat telah turun melalui surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor : ITJ.PW.03.02.05-11 23 Februari 2022 perihal hasil audit tujuan tertentu terkait pengaduan mantan WBP atas tindakan kekerasan dan pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang menjadi isu aktual di media.
 
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Dan kemudian memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan.
 
"Mereka yang dipindahkan itu termasuk Kalapas ke Kantor Wilayah. Kami juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," jelas Gusti.
 
Gusti Ayu juga memastikan sesuai rekomendasi Komnas HAM bahwa pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
 
Rekomendasi lain yang telah dilakukan adalah memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami traumatik.
 
Dari sisi internal juga dilakukan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang.
 
"Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan," ungkapnya.
 
Gusti Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta. Berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM.
 
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta, Ramdani Boy, mengatakan sebagai pejabat baru dia berharap tidak ada lagi tindakan serupa di masa datang.
 
"Di Lapas ini saya mengemban misi humanis dan menghilangkan kekerasan, tapi tetap ada aturan. Penegakkan aturan tetap jalan," kata Boy.
 
Boy mengungkapkan pascatemuan kekerasan itu, Lapas IIA Narkotika Yogyakarta kehilangan kesempatan mendapat predikat wilayah bebas korupsi. Tahun ini mereka kembali merintis upaya meraih predikat itu.
 
Pembinaan WBP, kata Boy, mengacu pada tata tertib Permen (Peraturan Menteri) yang memuat secara detil aturan mulai pendekatan humanis sampai penindakan jika melakukan pelanggaran.
 
"Pascakejadian tersebut kita laksanakan deklarasi janji kinerja yang perlakuan terhadap WBP tidak ada kekerasan fisik, humanis dan menjunjung tunggi HAM para WBP," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan