Bekasi: BF, 36, pria yang menggesekkan kemaluannya ke buku doa di Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasar bukti yang cukup.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aloysius saat dikonfirmasi Medcom.id, Minggu 28 November 2021.
Baca: Kejiwaan Pria Gesek Kelamin ke Buku Doa di Bekasi Diperiksa
Dia menjelaskan penetapan tersangka kepada BF didasari atas sejumlah hal. Di antaranya barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasar kepada barang bukti dan keterangan saksi-saksi, dan pengakuan terlapor," jelasnya.
Aloysius menerangkan proses hukum akan terus berlanjut sambil menunggu hasil observasi kejiwaan BF yang dilakukan di RS Polri. "Proses lanjut tetap diberkas,sambil menunggu proses observasi dari RS Polri," ungkapnya.
Sebelumnya BF ditangkap polisi pada Jumat, 26 November 2021 setelah video dirinya menggesekkan kemaluan ke buku doa viral di media sosial. Dia ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Sabtu, 27 November 2021, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada BF. Dia disangkakan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Bekasi: BF, 36, pria yang menggesekkan
kemaluannya ke buku doa di Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasar bukti yang cukup.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aloysius saat dikonfirmasi
Medcom.id, Minggu 28 November 2021.
Baca:
Kejiwaan Pria Gesek Kelamin ke Buku Doa di Bekasi Diperiksa
Dia menjelaskan penetapan tersangka kepada BF didasari atas sejumlah hal. Di antaranya barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka berdasar kepada barang bukti dan keterangan saksi-saksi, dan pengakuan terlapor," jelasnya.
Aloysius menerangkan proses hukum akan terus berlanjut sambil menunggu hasil observasi kejiwaan BF yang dilakukan di RS Polri. "Proses lanjut tetap diberkas,sambil menunggu proses observasi dari RS Polri," ungkapnya.
Sebelumnya BF ditangkap polisi pada Jumat, 26 November 2021 setelah video dirinya menggesekkan kemaluan ke buku doa viral di media sosial. Dia ditangkap polisi di kediamannya di wilayah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Sabtu, 27 November 2021, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada BF. Dia disangkakan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)