Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara resmi mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKB Hendri Surbakti, buntut kasus dugaan pencabulan. Hendri dicopot lantaran oknum penyidik kepolisian setempat diduga melakukan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot, termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Kampus Universitas Sumatra Utara (USU), Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca: Kebakaran 29 Hektare Lahan di Ogan Ilir Padam
Panca menjelaskan saat ini orang-orang tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Sumut.
Panca mengaku prihatin atas tindakan oknum anggota Polri tersebut karena telah mencoreng institusi kepolisian. Dia berharap kasus serupa tak terulang dan menjadi pelajaran untuk anggota lain.
"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang, Sumatra Utara, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara resmi mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKB Hendri Surbakti, buntut kasus dugaan
pencabulan. Hendri dicopot lantaran oknum penyidik kepolisian setempat diduga melakukan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot, termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Kampus Universitas Sumatra Utara (USU), Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca:
Kebakaran 29 Hektare Lahan di Ogan Ilir Padam
Panca menjelaskan saat ini orang-orang tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan saat ini tengah dilakukan oleh Propam Polda Sumut.
Panca mengaku prihatin atas tindakan oknum anggota Polri tersebut karena telah mencoreng institusi kepolisian. Dia berharap kasus serupa tak terulang dan menjadi pelajaran untuk anggota lain.
"Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang, Sumatra Utara, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)