Pemasangan baliho untuk melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Medcom.id/Hendrik Simorangkir
Pemasangan baliho untuk melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Medcom.id/Hendrik Simorangkir

Nunggak Pajak 5 Tahun, Lahan PT Taman Sari Dipasangi Baliho

Hendrik Simorangkir • 18 Mei 2021 13:53
Tangerang: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lahan perusahaan dipasangi baliho. 
 
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan pemasangan baliho ini merupakan salah satu rencana aksi Monitoring Centre of Prevention (MCP)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada area peningkatan pendapatan daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.
 
"Penagihan piutang pajak daerah ini dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK, bahkan selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang," ujar Soma, Selasa, 18 Mei 2021. 

Soma menuturkan, untuk menyikapi hal tersebut, Pemkab Tangerang telah mendata beberapa wajib pajak yang menunggak pajak di atas Rp1 miliar. Baik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun non PBB dan non BPHTB.
 
"Maka pada hari ini, Bapenda melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho atau spanduk sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak," lanjut dia.
 
Baca: Antisipasi Covid-19, Pemkot Bogor Sediakan 30 Ribu Alat Rapid Antigen
 
PT Taman Sari Lippo Karawaci ini telah menunggak PBB lebih dari lima tahun. Penagihan piutang pajak ini, kata Soma, dapat meningkatkan pajak daerah yang sangat berguna untuk membiayai penanggulangan covid-19 dan pembangunan Kabupaten Tangerang.
 
"Perusahaan itu telah cukup lama menunggak PBB, dalam rentang waktu lebih dari lima tahun ke belakang (2020-1995)," terang Soma. 
 
Bapenda berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan baliho ini, dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak Taman Sari dapat melunasi tagihan pajak untuk diberikan ke kas daerah.
 
Soma menegaskan, pemasangan baliho ini bukan tindakan penyegelan. Namun, bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 106 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah.
 
"Jangka waktu pemasangan baliho ini berlangsung selama tiga hari," tutur Soma.
 
Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi, maka persoalan piutang pajak ini akan Bapenda serahkan ke KPK. Pasalnya, proses penagihan dilakukan atas dasar progres MCP KPK yang mengamanatkan peningkatan dalam penagihan piutang pajak daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan