Palembang: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatra Selatan, kembali memperpanjang proses pembelajaran secara daring bagi siswa TK, SD, dan SMP hingga 30 September 2020.
"Pembelajaran daring di rumah diperpanjang dari 13 Juli hingga 30 September 2020, karena status wilayah Kota Palembang masih berada di zona merah," kata Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto, Jumat, 10 Juli 2020.
Zulinto mengatakan dilanjutkannya kebijakan belajar secara daring sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) khusus bagi sekolah yang wilayahnya masih berada di zona kuning, oranye, dan merah.
Selama masa pembelajaran daring, ia meminta sekolah maupun guru tetap mengacu kurikulum tahun ajaran 2020/2021.
Baca juga: Warga Sekitar Secapa AD Wajib Tes Covid-19
"Seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah melalui program belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua,” ujarnya.
Zulinto menjelaskan, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar nantinya disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19 di setiap sekolah.
"Untuk pengelolaan kelas jarak jauh guru juga dapat membentuk kelas virtual dengan menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu atau pengaturan kelas virtual," jelas dia.
Palembang: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatra Selatan, kembali memperpanjang proses pembelajaran secara daring bagi siswa TK, SD, dan SMP hingga 30 September 2020.
"Pembelajaran daring di rumah diperpanjang dari 13 Juli hingga 30 September 2020, karena status wilayah Kota Palembang masih berada di zona merah," kata Kepala Disdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto, Jumat, 10 Juli 2020.
Zulinto mengatakan dilanjutkannya kebijakan belajar secara daring sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) khusus bagi sekolah yang wilayahnya masih berada di zona kuning, oranye, dan merah.
Selama masa pembelajaran daring, ia meminta sekolah maupun guru tetap mengacu kurikulum tahun ajaran 2020/2021.
Baca juga:
Warga Sekitar Secapa AD Wajib Tes Covid-19
"Seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah melalui program belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua,” ujarnya.
Zulinto menjelaskan, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar nantinya disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19 di setiap sekolah.
"Untuk pengelolaan kelas jarak jauh guru juga dapat membentuk kelas virtual dengan menggunakan aplikasi pembelajaran digital yang menyediakan menu atau pengaturan kelas virtual," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)