Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

35 Narapidana di Aceh Singkil Bebas

Fajri Fatmawati • 04 April 2020 11:23
Aceh Singkil: Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Aceh Singkil membebaskan 35 narapidana. Pembebasan ini bagian upaya untuk menekan penyebaran virus covid-19 (korona) di dalam lapas. 
 
"Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah adalah mereka yang telah menjalani dua pertiga masa pidana paling lambat 31 Desember 2020," kata Kepala Rutan Aceh Singkil, Azwir, Sabtu, di Aceh 4 April 2020.
 
Program asimilasi rumah tersebut tidak hanya berlaku di Aceh Singkil. Numun, di seluruh Indonesia seperti yang tertuang dalam keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Mereka tidak bebas murni, hanya sebatas Asimilasi dalam artian hanya di rumah dan masih dalam pengawasan kita, kalau mereka melakukan pelanggaran akan kita jemput kembali,” ujar dia.
 
Baca: 127 Narapidana di Sidoarjo Dibebaskan
 
Narapidana yang di bebaskan sebanyak 35 orang terdiri dari 31 laki-laki dan 4 perempuan, yang termasuk narapidana umum. Tidak termasuk di dalamnya adalaah warga negara asing (WNA).
 
"Keringanan ini tidak berlaku bagi bandar narkoba, koruptor, dan teroris," jelasnya.
 
Peraturan pembebasan narapidana diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
 
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>