Malang: Pendakian Gunung Semeru, Jawa Timur, dibuka kembali pada Kamis, 1 Oktober 2020. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hanya mengizinkan kuota pendaki tidak boleh lebih dari 20 persen dalam sehari untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Kuota pendakian 20 persen dari kuota normal atau 120 pengunjung setiap hari. Pendakian yang diizinkan berumur minimal 10 tahun dan maksumal 60 tahun," kata Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat, Selasa, 22 September 2020.
Baca: 4 Faskes di Manokwari Tutup karena Covid-19
Sarif merinci ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaki. Pertama membawa surat keterangan sehat asli dari dokter yang menyatakan bebas ISPA, bertanda tangan dan stempel basah serta berlaku paling lama 3 hari sebelum hari H.
Dia menambahkan batas lama pendakian yang diizinkan maksimal dua hari satu malam. Sedangkan batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang.
"Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi Ranu Kumbolo dan Kalimati," jelasnya.
Menurutnya para pendaki diwajibkan menggunakan masker dan membawa cadangan minimal empat masker. Selain itu pendaki juga diminta membawa obat-obatan pribadi serta hand sanitizer.
"Pendaki diminta menerapkan PHBS dan pencegahan covid-19. Juga ada pemeriksaan suhu, jika suhu 37.3 derajat celcius sebanyak dua kali pemeriksaan, maka pendaki dilarang masuk," ungkapnya.
Terakhir Balai Besar TNBTS mewajibkan tenda yang digunakan pendaki hanya diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak mendirikan tenda minimal dua meter. Para pendaki diwajibkan social distancing.
Sementara Kepala Balai Besar TNBTS, John Kenedie, mengatakan keputusan pembukaan kembali pendakian tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Pembukaan Jalur Pendakian dalam rangka Reaktivasi Bertahap Pendakian Gunung Semeru bersama sejumlah stakeholder.
Malang: Pendakian Gunung Semeru, Jawa Timur, dibuka kembali pada Kamis, 1 Oktober 2020. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) hanya mengizinkan kuota pendaki tidak boleh lebih dari 20 persen dalam sehari untuk mencegah penyebaran
covid-19.
"Kuota pendakian 20 persen dari kuota normal atau 120 pengunjung setiap hari. Pendakian yang diizinkan berumur minimal 10 tahun dan maksumal 60 tahun," kata Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat, Selasa, 22 September 2020.
Baca:
4 Faskes di Manokwari Tutup karena Covid-19
Sarif merinci ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaki. Pertama membawa surat keterangan sehat asli dari dokter yang menyatakan bebas ISPA, bertanda tangan dan stempel basah serta berlaku paling lama 3 hari sebelum hari H.
Dia menambahkan batas lama pendakian yang diizinkan maksimal dua hari satu malam. Sedangkan batas akhir pendakian yang diizinkan adalah Kalimati sesuai arahan PVMBG Pos Gunung Sawur Lumajang.
"Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi Ranu Kumbolo dan Kalimati," jelasnya.
Menurutnya para pendaki diwajibkan menggunakan masker dan membawa cadangan minimal empat masker. Selain itu pendaki juga diminta membawa obat-obatan pribadi serta hand sanitizer.
"Pendaki diminta menerapkan PHBS dan pencegahan covid-19. Juga ada pemeriksaan suhu, jika suhu 37.3 derajat celcius sebanyak dua kali pemeriksaan, maka pendaki dilarang masuk," ungkapnya.
Terakhir Balai Besar TNBTS mewajibkan tenda yang digunakan pendaki hanya diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak mendirikan tenda minimal dua meter. Para pendaki diwajibkan social distancing.
Sementara Kepala Balai Besar TNBTS, John Kenedie, mengatakan keputusan pembukaan kembali pendakian tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Pembukaan Jalur Pendakian dalam rangka Reaktivasi Bertahap Pendakian Gunung Semeru bersama sejumlah stakeholder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)